Polisi Belanda menangkap total 16 orang yang diduga menyebarkan propaganda ISIS di TikTok. Mereka diduga mencoba 'menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan terorisme'.
Dilansir AFP, Selasa (10/2/2026), polisi menangkap para tersangka yang berusia 16 sampai 53 tahun. Penyelidikan dimulai sejak Agustus 2025.
Kantor Kejaksaan (OM) dalam sebuah pernyataan mengatakan propaganda ISIS dengan teks terjemahan bahasa Belanda tersebut 'termasuk seruan untuk bergabung dalam pertempuran dan pengagungan kemartiran'.
Beberapa unggahan TikTok telah dilihat lebih dari 100.000 kali. Kelima belas orang tersebut diduga 'menghasut untuk melakukan tindak pidana terorisme, menyebarkan propaganda ISIS, dan/atau berpartisipasi dalam organisasi teroris'.
Kemudian, satu orang lagi yang ditangkap digambarkan sebagai tersangka utama dalam penyelidikan. Dia ditangkap pada Januari 2026. Sehingga, total tersangka menjadi 16 orang.
Keenam belas tersangka itu terdiri dari 13 warga negara Suriah dan tiga warga negara Belanda. Empat tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Mengagungkan dan menyebarkan propaganda secara signifikan merusak keamanan publik," pernyataan OM seraya mengingatkan bahwa menyebarkan propaganda ISIS adalah pelanggaran yang dapat dihukum.
Pihak berwenang tidak menutup kemungkinan ada penangkapan lebih lanjut terkait kasus ini.
(isa/haf)





