Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus seorang ayah berinisial ED atau E di Pariaman, Sumatera Barat, yang menjadi tersangka pembunuhan usai menikam pelaku pelecehan terhadap anaknya. Habiburokhman mengatakan dirinya sangat berempati terhadap ED.
"Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya di Pariaman, Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Dia menegaskan pembunuhan tidak dapat dibenarkan. Namun, katanya, penegakan hukum terhadap ED juga harus menilai situasi yang dialaminya.
"Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," ujarnya.
Dia menilai ED tak dapat dijatuhi hukuman mati. Dia menilai KUHP baru mengatur penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif hingga sikap batin pelaku tindak pidana.
"Bahkan jika nanti terbukti Pak ED melakukan melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru Pak ED tidak dipidana. Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena karena berdasarkan Pasal 54 KUHP dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana," ujarnya.
(haf/tor)





