Kejadian menyayat hati kemanusiaan terjadi di NTT. Tentang peristiwa pilu seorang anak usia SD yang bukan sekadar berita duka biasa. Di usia sekecil itu, anak SD tersebut mengakhiri hidup, akibat tekanan psikis kemiskinan ekstrem. Perlu ada yang dibenahi dalam memandang situasi tersebut.
Sebuah tragedi tidak hanya menyoal tentang jumlah nyawa, melainkan tentang besarnya penghargaan akan nilai hidup. Lebih jauh lagi, perihal ini merupakan alarm keras bagi nurani bangsa, tentang tata kelola republik dan makna keadilan konstitusional, yang masih seringkali terhenti secara administratif pada kelompok marginal.
Dalam perspektif sosiologi hukum, episode pedih ini adalah manifestasi dari kemiskinan struktural. Format dari definisi kemiskinan yang tidak lahir dari kemalasan individu, melainkan produk dari sistem sosial, ekonomi, dan kebijakan yang tidak memihak pada mereka yang lemah (Suhardin, 2012).
Situasi serupa, menjadi cerminan dari kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan dasar, dimana hukum dalam makna keadilan sering kali hadir dengan wajah yang tajam ke bawah, menjerat masyarakat miskin dalam teks-teks administratif yang kaku (Sholahudin, 2021).
Barikade SosialPersoalan lain yang menjerat kelompok marjinal, bukan hanya perkara bertarung dengan rasa lapar, tetapi juga dengan stigma sosial. Sejalan dengan Erving Goffman (1963) yang menyebut stigma sebagai identitas yang rusak (spoiled identity), dimana individu dipandang rendah hanya karena atribut sosialnya.
Pada perangkat psikologis anak, stigma kemiskinan menciptakan rasa malu yang mendalam di hadapan teman sebaya. Tekanan sosial untuk tampil memiliki buku, pensil, dan membayar iuran tepat waktu, seakan menjadi beban mental yang luar biasa berat bagi usia yang sedang tumbuh (Wibowo, 2021).
Kendala terbesar kita semakin kompleks, karena sekolah yang seharusnya menjadi tempat persemaian mimpi justru terjebak dalam praktik pendidikan bank, ironis (Freire, 1970). Formula pendidikan seperti itu, menempatkan peserta didik sebagai objek administratif yang harus memenuhi kewajiban biaya dan sarat dengan bobot hafalan materi.
Kekakuan menagih biaya penyelenggaraan pendidikan, adalah bentuk tekanan struktural yang mengabaikan martabat kemanusiaan siswa (Murtiningsih, 2004). Sekaligus menunjukkan perlunya intervensi anggaran yang layak untuk sektor pendidikan. Terlebih karena secara yuridis, dengan tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan apa pun.
Janji KonstitusiTermuat komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai bentuk amanat konstitusi, menjadi tanggung jawab penyelenggara negara. Sejurus konstitusi, sesungguhnya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Tetapi dalam realitasnya terdapat jurang akses keadilan yang terbuka.
Kondisi menyebabkan berbagai kelompok marjinal sering tidak memiliki akses dan suara untuk menggugat kebijakan yang tidak adil serta tidak berpihak (Gayo, 2020). Ketimpangan ini bertentangan dengan prinsip keadilan John Rawls (1971), bahwa aturan sosial hanya adil jika memberikan keuntungan maksimal bagi kelompok yang paling tidak beruntung.
Terjadi kegagalan sistemik, yang menyebabkan hak-hak konstitusional atas pendidikan dan keadilan berubah menjadi hak yang semu. Tanpa jaminan perlindungan sosial yang inklusif, anak-anak dari keluarga tertinggal, akan terus menjadi korban dari tekanan ekonomi yang memicu gangguan mental hingga tindakan fatal (Lubis & Mahendika, 2023).
Pendidikan PembebasanSolusi atas problematika ini, dimulai dari dekonstruksi paradigma pendidikan dan hukum. Perlu dirumuskan bentuk implementasi pedagogi pembebasan yang diusung Freire, di mana pendidikan berfungsi untuk membangun kesadaran kritis (conscientização). Sehingga sekolah menjadi ruang dialog yang memanusiakan manusia, bukan mesin penagih utang yang membungkam suara (Yunus, 2004).
Pada tingkat kebijakan, pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) tepat sasaran dan bebas pungutan liar. Seringkali regulasi mengenai kode etik dari praktik bersih pelayanan negara pada urusan publik, hanya menjadi slogan kosong, yang efektivitasnya bergantung pada pengawasan di lapangan.
Perlu dipahami bahwa keadilan sosial bukanlah sekadar teks indah dalam Pancasila, melainkan tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada lagi anak bangsa yang harus memilih antara membeli buku atau mengakhiri hidup.
Kebijakan dan hukum harus hadir sebagai pelindung kapabilitas kemanusiaan, bukan sebagai instrumen yang melanggengkan tekanan terhadap kaum marginal (Sen, 2021). Di titik nadir ini kita perlu mulai untuk membebaskan ruang kelas dari tirani stigma dan kemiskinan struktural, demi masa depan generasi yang lebih bermartabat.





