Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara sementara kasus dugaan korupsi limbah minyak sawit alias POME mencapai Rp14,3 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan kerugian itu masih hitungan secara internal terkait kehilangan penerimaan negara dari kasus ekspor POME 2022-2024.
"Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Dia menjelaskan modus perkara ini berkaitan dengan rekayasa HS Code ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi limbah sawit atau Palm Acid Oil (PAO).
Rekayasa HS Code bisa terjadi lantaran diduga dimuluskan oleh pihak penyelenggara negara. Dalam hal ini pejabat bea cukai hingga pejabat Kementerian terkait.
"Adanya Kick back atau Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," imbuhnya.
Baca Juga
- Kejagung Ungkap Modus Kasus Pome, Rekayasa Ekspor CPO jadi Limbah Sawit
- Kejagung Geledah 2 Lokasi Penukaran Uang Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME
- Catatan IPOSS untuk Pemerintah Usai ICAO Setujui POME Sebagai Bahan Baku Bioavtur
Adapun, akibat perbuatan culas itu telah menimbulkan kerugian negara berupa hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu.
Selanjutnya, tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya.
"Adapun, terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa," pungkasnya.





