Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Termasuk Pejabat ASN

mediaindonesia.com
18 jam lalu
Cover Berita

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan sebelas tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya. Ada sejumlah pejabat, berstatus pejabat, terima imbalan untuk meloloskan ekspor CPO, saat adanya aturan domestic market obligation (DMO).

"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

DMO merupakan kebijakan yang mengharuskan pengusaha menyisihkan sebagian produk yang akan diekspor untuk dijual di dalam negeri. Tujuannya untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan barang dalam negeri terjaga.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Rp14 Triliun

Pejabat berstatus tersangka dalam kasus ini yaitu LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Syarief enggan memerinci total uang yang diterima para pejabat itu. Tapi, dana diberikan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor CPO.

Pelolosan administrasi dilakukan dengan memanipulasi dokumen ekspor. CPO yang dikirim ditulis sebagai komoditas lain, sehingga tidak kena aturan main DMO.

Baca juga : Kejagung: Kerugian Negara terkait Korupsi Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun

"Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat digunakan tanpa koreksi," ujar Syarief.

Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;

 (Can/P-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aset Gedung Thamrin Resmi Beralih dari Kemenag ke Kemenhaj
• 7 jam laludisway.id
thumb
Perjuangkan Hak Anak, Cinta Laura Jadi Duta UNICEF
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Indonesia Finalizes Deployment of Troops for Gaza Peacekeeping Mission
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Pangan Nasional, Rabu 11 Februari 2026: Cabai dan Daging Masih Tinggi
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
• 5 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.