Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Banjarmasin, Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Mulyono diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
“Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari ANTARA, Selasa, 10 Februari 2026.
Budi menuturkan, pihaknya akan melihat modus dugaan tindak pidana korupsi mengenai hal tersebut. Terlebih, Mulyono merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
“Misalnya, menjadi layering (pemisahan, red.) ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa? Itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan? Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak,” tutur dia.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.





