Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur BPJS Kesehatan terkait kebijakan pemutakhiran data penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan secara serentak tanpa adanya sosialisasi yang memadai. Kebijakan tersebut berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Teguran itu disampaikan Purbaya dalam rapat konsultasi pimpinan komisi DPR. Dalam rapat itu, Ia beberapa kali menoleh ke arah Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat membahas polemik penonaktifan peserta PBI.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi alokasi anggaran PBI JKN. Menurutnya, kuota nasi onal penerima PBI tetap disiapkan untuk 96,8 juta penerima manfaat, sehingga isu yang terjadi bukan terkait pemotongan anggaran, melainkan persoalan teknis pelaksanaan.
“Masalahnya bukan di anggaran, tapi di operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus segera dibenahi,” ujar Purbaya.
Baca juga: Mensos: Perpres Penghapusan Denda Peserta BPJS Kelas 3 Masih Diproses
Purbaya menilai, proses penonaktifan peserta PBI JKN seharusnya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan efek kejut di tengah masyarakat. Sosialisasi yang jelas dinilai penting agar peserta memahami status kepesertaannya sebelum kebijakan diterapkan.
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga menegaskan bahwa kegaduhan yang terjadi merugikan negara, karena anggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap sama namun justru menimbulkan kegaduhan di publik.
“Kalau membuat pengeluaran negara lebih kecil, saya dukung. Ribut sedikit tidak apa-apa. Tapi ini uangnya sama, ribut lagi, saya rugi banyak,” tegasnya.



