Menkes Pastikan 11 Juta Peserta BPJS PBI Akan Aktif Kembali, Prioritas Pasien Penyakit Kronis

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara tersentral dari pusat. Selain itu prioritas utama BPJS PBI juga akan diberikan bagi pasien dengan penyakit katastropik.

Menkes menegaskan pasien dengan penyakit katastropik tidak boleh mengalami jeda layanan medis. Penyakit yang masuk kategori ini antara lain gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, kanker yang memerlukan kemoterapi dan radioterapi, serta talasemia.

“Penyakit-penyakit ini tidak boleh berhenti pengobatannya karena bisa berakibat fatal. Karena itu, peserta PBI dengan penyakit katastrofik yang sempat dinonaktifkan akan otomatis direaktivasi,” ujar Budi Gunadi Sadikin saat kunjungannya ke Semarang.

Pemerintah memastikan layanan medis bagi pasien penyakit kritis tetap dibiayai oleh negara melalui Kementerian Sosial, sehingga tidak ada penghentian pengobatan selama proses perbaikan data berlangsung.
  Baca juga: Mensos: 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik Telah Direaktivasi
Dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan diputuskan bahwa selama tiga bulan ke depan, proses validasi dan verifikasi data akan dilakukan secara ketat oleh Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa BPJS PBI hanya diperuntukkan bagi warga miskin dan tidak mampu. Jika dalam proses validasi ditemukan peserta yang dinilai mampu, seperti memiliki kartu kredit dengan limit jutaan rupiah, maka status PBI akan dialihkan kepada warga yang lebih berhak.

Pemerintah juga mengubah aturan terkait masa berlaku perubahan status kepesertaan PBI. Jika sebelumnya perubahan status dinilai terlalu mendadak, kini diberlakukan masa jeda satu bulan sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu sosialisasi yang cukup kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun gangguan layanan kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI Kuasai 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Dukung Program 3 Juta Rumah
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Tanda Pasangan Belum Siap Menikah
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Harga Emas Antam Selasa Pagi Naik Rp14.000 Jadi Rp2.954.000 per Gram
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
15 Tips agar HP tidak Cepat Panas
• 7 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.