Tanggapi OTT KPK di PN Depok, Profesor Andi Asrun: MA Perlu Menata Ulang Mekanisme Eksekusi Lahan Sengketa

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun SH MH menanggapi peristiwa OTT KPK di PN Depok pada Jumat 5 Februari 2026.

Menurut Andi Asrun, peristiwa tersebut  memberi gambaran "ketidakpastian dan ketidakjelasan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap".

BACA JUGA: Profesor Andi Asrun Tanggapi Rencana Pengesahan RUU KUHAP, Begini Pendapatnya

“Ketika KPK memeriksa tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terungkap adanya negosiasi uang pelicin eksekusi lahan,” ujar Andi Asrun dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/2/2026).

Selama ini, kata dia, pemerasan terhadap pemenang perkara hanya "informasi angin lalu saja, berhempus info pemerasan kurang bukti, karena oknum pengadilan itu langsung berhadapan pihak berperkara."

BACA JUGA: Andi Asrun: Mari, Desak Mundur Rektor UI

Dia mengibaratkan seperti gas tercium baunya tanpa bisa tampak fisiknya.

Prof Andi Asrun mengatakan bagi pihak yang memenangkan gugatan sengketa kepemilikan lahan, maka sangat wajar mau cepat secara hukum menguasai secara fisik lahan miliknya tersebut.

BACA JUGA: Andi Asrun Sebut Pemprov Kepri Sudah tak Peduli Nurdin Basirun

“Hasrat secara cepat memiliki lahan tersebut ditanggapi sebagai kesempatan mendulang uang. Pejabat peradilan mampu menangkap hasrat tersebut. Kemudian mengolahnya sebagai potensi rezki haram,” ujarnya.

Oleh karena itu, pertemuan dengan pemenang gugatan melalui nego-nego. Jurus nego ini senantiasa dimenangkan oknum pejabat pengadilan berkarakter rakus.

“Menghadapi peristiwa OTT KPK di PN Depok seharusnya Mahkamah Agung menata ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa,” ujar Andi Asrun.

Menurutnya, MA tidak boleh berhenti pada tindakan hukuman pemberhentian sementara terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Kepada KPK, Andi Asrun berharap harus memulai memetakan "putusan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap lahan-lahan sengketa, terutama lahan-lahan yang berpotensi jadi areal wisata, perumahan, perbelanjaan, dan perkantoran.

Publik juga berharap Komisi Yudisial mempertajam taji pengawasan atas perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat banyak, terutama masyarakat miskin.

“KY harus lebih aktif mendalami investigasi pengaduan masyarakat pencari keadilan yang menyampaikan informasi pemerasan oleh oknum pengadilan, dengan meminta nama dan nomor HP dari oknum pengadilan pemeras itu,” ujar Andi Asrun.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ammar Zoni Titipkan Surat untuk Presiden Prabowo ke Sang Kekasih, Ini Isinya
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Mensesneg Sebut Gedung MUI di Bundaran HI Dibangun dari Nol
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Bocoran iPad 2026: Ada Layar OLED di iPad mini dan Chip M4 di iPad Air
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jorge Jesus Siap Promosikan Hayder Abdulkareem, Amunisi Anyar Al Nassr Itu akan Debut Melawan Al Fateh?
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasatgas PRR Tito Ungkap Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Progres Signifikan
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.