jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun SH MH menanggapi peristiwa OTT KPK di PN Depok pada Jumat 5 Februari 2026.
Menurut Andi Asrun, peristiwa tersebut memberi gambaran "ketidakpastian dan ketidakjelasan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap".
BACA JUGA: Profesor Andi Asrun Tanggapi Rencana Pengesahan RUU KUHAP, Begini Pendapatnya
“Ketika KPK memeriksa tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terungkap adanya negosiasi uang pelicin eksekusi lahan,” ujar Andi Asrun dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/2/2026).
Selama ini, kata dia, pemerasan terhadap pemenang perkara hanya "informasi angin lalu saja, berhempus info pemerasan kurang bukti, karena oknum pengadilan itu langsung berhadapan pihak berperkara."
BACA JUGA: Andi Asrun: Mari, Desak Mundur Rektor UI
Dia mengibaratkan seperti gas tercium baunya tanpa bisa tampak fisiknya.
Prof Andi Asrun mengatakan bagi pihak yang memenangkan gugatan sengketa kepemilikan lahan, maka sangat wajar mau cepat secara hukum menguasai secara fisik lahan miliknya tersebut.
BACA JUGA: Andi Asrun Sebut Pemprov Kepri Sudah tak Peduli Nurdin Basirun
“Hasrat secara cepat memiliki lahan tersebut ditanggapi sebagai kesempatan mendulang uang. Pejabat peradilan mampu menangkap hasrat tersebut. Kemudian mengolahnya sebagai potensi rezki haram,” ujarnya.
Oleh karena itu, pertemuan dengan pemenang gugatan melalui nego-nego. Jurus nego ini senantiasa dimenangkan oknum pejabat pengadilan berkarakter rakus.
“Menghadapi peristiwa OTT KPK di PN Depok seharusnya Mahkamah Agung menata ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa,” ujar Andi Asrun.
Menurutnya, MA tidak boleh berhenti pada tindakan hukuman pemberhentian sementara terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Kepada KPK, Andi Asrun berharap harus memulai memetakan "putusan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap lahan-lahan sengketa, terutama lahan-lahan yang berpotensi jadi areal wisata, perumahan, perbelanjaan, dan perkantoran.
Publik juga berharap Komisi Yudisial mempertajam taji pengawasan atas perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat banyak, terutama masyarakat miskin.
“KY harus lebih aktif mendalami investigasi pengaduan masyarakat pencari keadilan yang menyampaikan informasi pemerasan oleh oknum pengadilan, dengan meminta nama dan nomor HP dari oknum pengadilan pemeras itu,” ujar Andi Asrun.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




