JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra meminta kepada kubu Roy Suryo Cs untuk merombak permohonan dalam gugatan kasus ijazah Jokowi di sidang uji materi, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Saldi mengatakan dalam permohonan gugatan belum dijelaskan siapa pihak pemohon.
"Di kedudukan hukum, ini yang perlu ada perombakan agak serius karena belum dijelaskan siapa pemohon ini ketiga-tiganya. Jadi seharusnya dijelaskan, Pak Roy Suryo siapa, Ibu Tifa siapa dan segala macam. Lalu, apa sih problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas. Itu harus disertakan bukti," ujar Saldi.
Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut adalah pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: [FULL] Kubu Roy Suryo Cs Usai Jalani Sidang Uji Materi Gugatan Kasus Ijazah Jokowi di MK
#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- saldi isra
- hakim mahkamah konstitusi
- mahkamah konstitusi
- mk
- roy suryo cs





