Modus Kasus Rekayasa Ekspor Pome 2022 Terbongkar, Kerugian Negara Fantastis Hingga Rp14 T

viva.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024, diduga telah menggerus keuangan negara hingga belasan triliun rupiah.

Nilai kerugian negara sementara ditaksir berada di rentang Rp10,6 triliun sampai Rp14,3 triliun. Angka fantastis tersebut berasal dari perhitungan internal penyidik terkait hilangnya penerimaan negara dalam ekspor POME sepanjang 2022 hingga 2024.

Baca Juga :
11 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pome 2022, Ada Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin
KPK Geledah Rumah Dinas Ketua PN Depok, Duit USD 50 Ribu Disita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa estimasi tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring pendalaman perkara.

"Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," kata dia dikutip Rabu, 11 Februari 2026.

Penyidikan mengungkap, kerugian negara itu bermula dari dugaan rekayasa klasifikasi ekspor. Minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang seharusnya masuk dalam komoditas dengan pengaturan ketat, diduga disulap menjadi limbah sawit atau Palm Acid Oil (PAO) lewat manipulasi HS Code.

Modus tersebut disebut tidak berjalan sendiri. Penyidik menemukan indikasi adanya peran oknum penyelenggara negara, mulai dari pejabat kepabeanan hingga pejabat kementerian terkait, yang diduga ikut membuka jalan bagi praktik manipulatif tersebut.

"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," ujar dia.

Dampaknya bukan hanya pada hilangnya pemasukan negara. Praktik ini juga dinilai membuat kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif. Komoditas strategis yang seharusnya dibatasi, bahkan dilarang untuk diekspor, justru tetap melenggang ke pasar internasional melalui celah klasifikasi barang.

Lebih jauh, penyimpangan tersebut dinilai mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional dan melemahkan kewibawaan regulasi negara di sektor perdagangan.

"Adapun, terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa," kata dia lagi.

Baca Juga :
KPK Ungkap Nasib Eks Menhub Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA Kemenhub
KPK Bilang Kenaikan Gaji Hakim Tak Jadi Jaminan Tidak Korupsi
Kawal Prosedur, Peran JPN di Proyek Chromebook Disebut Tak Hapus Unsur Niat Jahat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Tempat Wisata Religi di Jakarta, Masjid Istiqlal Dikenal dengan Arsitektur Megah
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Ketahuan Sebut Wasit “Bajingan” saat Napoli Kalah di Coppa Italia, Antonio Conte Diselidiki
• 50 menit laluharianfajar
thumb
Membaca Kemiskinan Indonesia dengan Kacamata yang Lebih Jernih
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
DPRD Kota Surabaya Berduka: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Penghormatan Terakhir untuk Ketua
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.