REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di Sulawesi Selatan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Langkah ini diumumkan dalam pertemuan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Pinrang pada Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Sahroni, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, menegaskan peran strategis Timpora. Tim ini berfungsi sebagai pelaksana operasional dalam deteksi dini keberadaan dan aktivitas WNA dengan tetap menjunjung etika, hak asasi manusia, dan prinsip kebijakan selektif keimigrasian.
Ketua Panitia pertemuan, Basra Bakri, menyampaikan harapan agar forum tersebut dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman lintas instansi terkait standar operasional pengawasan orang asing. Hal ini dianggap penting untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas dan keamanan daerah.
Saat sesi diskusi, para peserta sepakat bahwa pengawasan orang asing memerlukan sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Pemberdayaan aparatur pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan RT/RW dinilai sangat penting untuk efektivitas tugas Timpora.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-Timpora, inovasi digital yang memudahkan anggota Timpora dalam tugas pengawasan. Aplikasi ini meningkatkan kepercayaan perusahaan dan instansi terhadap legalitas serta kewenangan petugas di lapangan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Rapat Timpora 2026 ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Parepare dalam memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor untuk pengawasan yang efektif, humanis, dan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk grup WhatsApp bagi anggota Timpora untuk mempermudah pertukaran informasi dan koordinasi di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.