Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menghentikan penyidikan kasus tewasnya bocah berusia 6 tahun Alvaro Kiano Nugroho yang kerangkanya ditemukan di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, kasus ini sebetulnya telah menetapkan seorang tersangka yaitu pria bernama Alex Iskandar (49) yang merupakan anak tiri korban.
Namun, saat diamankan, Alex meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan diduga akibat bunuh diri.
Sehingga, dalam hal ini polisi menghentikan kasus ini lantaran tersangka meninggal dunia.
"Dikarenakan tersangka meninggal dunia, berdasarkan KUHAP Pasal 24 ayat (2) huruf (f) maka dilakukan penghentian penyidikan demi hukum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Selasa (10/2/2026).
Polisi juga memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain termasuk keluarga tersangka atas meninggalnya Alvaro.
"Pendalaman yg dilakukan oleh penyidik tidak ditemukan keterlibatan keluarga tersangka dalam perbuatan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"Sampai saat ini Polres Metro Jakarta Selatan belum penghentian penyidikan, karena kami harus melakukan upaya-upaya maksimal mengungkap dulu keterlibatan pihak lain," kata dia di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2025).
Nicolas juga menegaskan, tim penyidik masih berupaya mencari alat-alat bukti lain yang bisa menjerat tersangka lain.
"Apakah memang dalam kasus ini tersangka AI melakukan pembunuhan seorang diri ataukah ada keterlibatan lain," tegasnya.
Polisi juga telah memeriksa 21 saksi untuk memastikan apakah ada tersangka lain, selain ayah tiri korban.(aha/raa)




