Demi mendapatkan penghasilan yang cukup, sebagian besar pengemudi ojek online alias ojol di Indonesia terpaksa harus menambah waktu kerja. Pasalnya, persaingan yang ketat antarpengemudi dan sistem aplikasi yang dirasa kurang lagi mendukung, membuat penghasilan mereka kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam sebuah percakapan dengan Litbang Kompas, Edi (40), pengemudi ojol yang beroperasi di Jakarta, mengaku dalam sehari bisa menghabiskan waktu hingga 12 jam untuk bekerja. Artinya, dalam seminggu ia bisa bekerja dengan total waktu mencapai 72 jam.
Baginya, tidak ada tanggal merah atau hari libur untuk menjalani profesi tersebut. Profesi yang menjadi sumber mata pencarian utamanya. Setiap hari adalah peluang untuk bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah guna memastikan dapurnya tetap mengepul.
Edi bukanlah satu-satunya. Di Indonesia, sebagian besar pengemudi ojol memiliki pola kerja yang serupa. Hal ini terkonfirmasi dalam survei daring yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 19 Januari-2 Februari 2026 terhadap 482 pengemudi ojek daring.
Dalam survei tersebut, sebanyak 32,2 persen responden mengaku bekerja lebih dari 12 jam setiap hari. Sementara, sepertiga (33,4 persen) responden lainnya mengungkapkan jam kerja mereka berkisar 9-12 jam per hari.
Selain itu, survei juga merekam, sebagian besar pengemudi ojol (69,6 persen) melakukan pekerjaannya setiap hari. Artinya, mayoritas para pengemudi ojol memiliki jam kerja antara 63 dan 72 jam dalam seminggu.
Adapun jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, jumlah jam kerja ideal pekerja Indonesia hanya mencapai 40 jam dalam seminggu. Jumlah tersebut terbagi dalam dua skema, yakni delapan jam per hari untuk lima hari kerja dan tujuh jam per hari untuk enam hari kerja dalam sepekan.
Dengan demikian, sebagian besar pengemudi ojol bekerja lebih dari jam kerja wajar pekerja Indonesia atau bisa dikatakan overwork.
Temuan ini sejalan dengan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2025. Berdasarkan survei tersebut, lebih dari 37 juta pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam dalam seminggu. Di mana jika berdasarkan lapangan pekerjaan utamanya, sektor transportasi dan pergudangan menjadi sektor dengan proporsi pekerja overwork paling tinggi, yakni mencapai 38,1 persen.
Sementara sektor lainnya, seperti perdagangan dan reparasi kendaraan, sebesar 36,8 persen; sektor pertambangan dan penggalian sekitar 36,1 persen; serta sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman yang mencapai 35,6 persen.
Fenomena jam kerja panjang yang dijalani para pengemudi ojol tentu tidak terlepas dari alasan ekonomi, terutama biaya hidup yang semakin tinggi. Akan tetapi, berbagai persoalan yang ada menyebabkan penghasilan mereka relatif stagnan atau bahkan menurun. Salah satunya persaingan yang semakin ketat akibat banyaknya jumlah pengemudi ojek daring di Indonesia.
Spesialis Hubungan Pemerintah Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf, dalam diskusi bersama Kementerian Perhubungan pada Mei 2025, mengungkapkan, jumlah mitra pengemudi ojek daring di Indonesia mencapai lebih dari tujuh juta orang. Jutaan pengemudi ojek daring ini tergabung dalam berbagai perusahaan penyedia layanan transportasi dan logistik daring seperti Gojek, Grab, InDrive, dan Maxim. Di mana konsentrasi terbesarnya beroperasi di wilayah Jakarta.
Lonjakan ini terjadi akibat adanya tekanan ekonomi. Lapangan kerja yang relatif semakin sulit didapatkan serta badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi membuat profesi sebagai pengemudi ojek daring dianggap sebagai jalan pintas untuk tetap memperoleh penghasilan demi menyambung hidup.
Perusahaan layanan transportasi Grab mengungkapkan, hampir 50 persen mitra pengemudi Grab roda dua merupakan korban PHK dan penganggur atau tanpa sumber penghasilan sama sekali (Kompas.id, 16/6/2025).
Tingginya jumlah pengemudi ojol secara langsung mengubah peta persaingan menjadi lebih ketat. Akibatnya, jumlah orderan yang didapatkan relatif semakin terbatas. Sementara penghasilan mereka sangat ditentukan oleh seberapa banyak orderan yang dapat diselesaikan setiap hari. Ketika permintaan tidak turut meningkat secara signifikan, satu-satunya cara mempertahankan pendapatan adalah dengan menambah jam kerja.
Selain itu, penghasilan pengemudi ojol juga tertekan oleh kebijakan perusahaan aplikator yang dirasa cenderung lebih sering merugikan. Seperti potongan tarif yang dinilai lebih besar dari ketentuan, hingga sistem kasta dan slot yang menentukan algoritma jatah orderan. Hal ini yang kemudian membuat jam kerja panjang para pengemudi tidak secara otomatis berdampak pada meningkatnya penghasilan mereka.
Hasil survei Kompas menunjukkan, sekitar tiga perempat responden merasa penghasilan mereka kurang atau bahkan tidak cukup sama sekali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hampir separuh responden (48,8 persen) mengungkapkan, rata-rata penghasilan kotor mereka hanya berkisar antara Rp 75.000 dan Rp 100.000 dalam sehari. Itu pun belum dipotong dengan biaya operasional seperti biaya makan dan bensin yang besarannya bisa mencapai separuh dari penghasilan kotor mereka sehingga dapat diasumsikan penghasilan mereka tidak sampai Rp 3 juta rupiah per bulan. Di bawah rata-rata upah minimum nasional 2025 yang sebesar Rp 3,3 juta sebulan.
Penghasilan pengemudi ojek daring tersebut tentu saja mengalami kemerosotan jauh jika dibandingkan dengan kondisi satu dekade lalu ketika para perusahaan layanan transportasi baru mulai ekspansi. Ketika itu, rata-rata penghasilan kotor sebagai pengemudi ojol di Jakarta mampu mencapai 6,3 juta sebulan. Atau, sekitar lebih dari Rp 200.000 per hari jika bekerja setiap hari (Kompas.id, 25/4/2019).
Jam kerja panjang tanpa penghasilan memadai yang dialami para pengemudi ojol turut mempertegas bagaimana rapuhnya pekerja di sektor informal digital atau ekonomi gig. Persaingan yang ketat dan sistem aplikasi yang cenderung tidak berpihak pada mitra pada akhirnya membuat fleksibilitas jam kerja yang semula dianggap menguntungkan berubah menjadi kerja tanpa batas.
Hal ini diperparah dengan sistem kerja pengemudi ojol saat ini yang relatif tidak memberikan imbal hasil sesuai dengan janji-janji yang pernah perusahaan aplikator berikan ketika awal-awal ekspansi. Skema bonus dan insentif hampir sepenuhnya tidak dirasakan lagi oleh para pengemudi ojek daring.
Di lain sisi, status pengemudi ojek daring sebagai mitra juga membuat mereka berada dalam posisi yang rentan. Ketiadaan jaminan perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja memaksa mereka harus menanggung sendiri segala kemungkinan buruk yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Artinya, persoalan kerja pengemudi ojek daring saat ini bukan sebatas pada ranah individu saja, tetapi juga berkaitan dengan masalah ketidakseimbangan struktur ekonomi antara efisiensi bisnis dan kesejahteraan pekerja.
Karena itu, penting bagi para pengambil kebijakan untuk bisa melihat dalam lanskap ekonomi yang lebih luas. Apalagi keberadaan ojol saat ini berperan penting dalam keseharian masyarakat, khususnya bidang transportasi dan jasa.
Perlu adanya langkah konkret yang dapat menempatkan posisi mitra dan perusahaan pada ranah yang saling menguntungkan. Sehingga, para pengemudi ojek daring bisa merasakan peluang lebih besar untuk mencapai tingkat penghasilan yang layak tanpa harus mengalami overwork. (LITBANG KOMPAS)





