Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih menjadi pilihan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Fasilitas ini membantu pemohon karena lokasi pelayanan berada di sejumlah titik yang mudah diakses.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan layanan SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM di tengah aktivitas harian.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM.
Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.
Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Selain melayani wilayah ibu kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi Metropolitan Mall Bekasi untuk melakukan perpanjangan SIM pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Adapun masyarakat Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall BTW yang beroperasi pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.





