SIM Keliling Rabu 11 Februari 2026, Warga Bisa Urus Perpanjangan di Lokasi Ini

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih menjadi pilihan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Fasilitas ini membantu pemohon karena lokasi pelayanan berada di sejumlah titik yang mudah diakses.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan layanan SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM di tengah aktivitas harian.

Baca Juga :
SIM Keliling Beroperasi Selasa, 10 Februari 2026, Catat Area Pelayanannya
SIM Keliling Senin 9 Februari 2026, Cek Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM.

Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.

Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Selain melayani wilayah ibu kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi Metropolitan Mall Bekasi untuk melakukan perpanjangan SIM pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Adapun masyarakat Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall BTW yang beroperasi pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga :
Minggu, 8 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan Terbatas di Jakarta
SIM Keliling Beroperasi Sabtu, 7 Februari 2026, Ini Area Pelayanannya
Jumat, 6 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan di Sejumlah Titik Jakarta

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menpan RB Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Saat Lebaran
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Zulhas Apresiasi Polri Dukung Program HET Gabah, Sebut Masalah Beres kalau Kapolri Tampil
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
CKG Tembus 70 Juta Peserta, Pemerintah Gencarkan Strategi Jemput Bola
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Bocornya Data Pelamar, Komdigi Nonaktifkan Tiga Pejabat DJID
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Todong Wali Kota Bekasi Pakai Golok, Pedagang Es Kelapa Tak Diproses Hukum
• 19 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.