JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Rini menegaskan, ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan selama periode libur Lebaran.
"Saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan tugasnya," jelas Rini, dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi, HBKN Idul Fitri 2026, dan diskon Tarif transportasi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA Bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN.
Menyusul kebijakan itu, Rini meminta pimpinan instansi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan.
"Agar penerapan fleksibilitas kerja tetap tertib dan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," kata Rini.
Meski penerapan kerja dari mana saja, Rini berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal.
Instansi yang tetap melaksanakan pelayanan publik yakni kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.
Baca juga: Pendidikan Komcad untuk 4.000 ASN Dimulai April 2026
Rini meminta para pimpinan instansi dapat membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor.
"Kepada para pegawai ASN, tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang