HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Penonaktifan massal PBI JK di Sulsel menuai repons Senayan. Apapun alasan Kemensos, kemanusiaan harus di atas segalanya.
Anggota Komisi IX DPR RI asal Sulsel, Ashabul Kahfi turut menanggapi kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Kisruh mengenai status PBI JK harus segera diselesaikan. Jika tidak, dampaknya akan fatal.
Komisi IX merasa prihatin dan tidak bisa menormalisasi situasi ketika pasien penyakit berat seperti gagal ginjal yang butuh terapi rutin, mendadak terputus status PBI-nya, lalu kebingungan di fasilitas kesehatan.
“Dalam logika perlindungan sosial, perubahan data dan penertiban kepesertaan boleh dilakukan, tetapi jangan sampai cara dan momentumnya membuat orang sakit jadi korban administrasi,” ujar Ashabul Kahfi kepada FAJAR, Selasa, 10 Februari 2026.
Kritik DPR jelas. Tata kelola pemutakhiran data PBI harus betul-betul berorientasi pada keselamatan warga. Hal ini jauh lebih penting dibandingkan dengan persoalan administrasi semata. Sehingga, pemerintah harus mengambil langkah cepat dalam mengatasi persoalan ini.
“Kalau negara sedang melakukan pembenahan basis data dan penajaman sasaran, maka mekanisme transisinya wajib punya pagar pengaman, terutama untuk peserta dengan penyakit katastropik yang terapinya tidak bisa ditunda,” sambungnya.
“Jangan ada orang datang dengan kondisi sesak atau jadwal hemodialisis, lalu terhambat layanan karena statusnya non aktif,” sambungnya.
Dia juga meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan jalur reaktivasi berjalan cepat, sederhana, dan benar-benar bisa dieksekusi di lapangan. BPJS Kesehatan sendiri sudah menyampaikan bahwa kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan bisa direaktivasi.
Selanjutnya, penonaktifan tidak otomatis menghapus hak layanan, tetapi yang sering menjadi masalah adalah jeda dan keruwetan prosedur. Padahal warga sedang membutuhkan layanan yang sifatnya segera.
“Maka yang kami dorong adalah, jangan hanya bisa, tetapi harus langsung berjalan, termasuk koordinasi dengan dinas sosial daerah dan pendampingan aktif bagi keluarga pasien,” tuturnya.
Penajaman sasaran berbasis pembaruan data sosial ekonomi harus transparan dan punya kanal koreksi yang kuat. Jika ada warga yang faktanya masih rentan, tetapi terlempar dari daftar, maka mekanisme sanggahnya harus cepat, jelas, dan tidak memindahkan beban pembuktian secara tidak adil kepada orang miskin yang akses dokumennya terbatas.
Setiap kebijakan yang berdampak pada hak pelayanan kesehatan, wajib disertai prosedur keberatan yang ramah warga. Dalam waktu dekat, Komisi IX akan meminta penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai jumlah peserta terdampak.
Termasuk mempertanyakan dasar kebijakan dan parameter penonaktifan, serta langkah perlindungan khusus untuk pasien kronis yang sedang terapi. Mereka juga mendorong kebijakan operasional yang tegas di fasilitas kesehatan, agar pasien darurat atau sedang menjalani terapi berkelanjutan, tidak harus bolak balik urusan administrasi.
“Negara harus hadir dengan solusi cepat di titik layanan, bukan sekadar imbauan di pusat. Kalau ada kekosongan koordinasi atau prosedur yang membuat pasien gagal ginjal dan penyakit berat lain terlantar, itu bukan sekadar masalah teknis. Itu kegagalan perlindungan sosial yang harus segera dibenahi dan Komisi IX akan mengawal evaluasi serta perbaikannya secara terbuka,” tegasnya.
Pemerintah tidak boleh mempersulit rakyat hanya karena PBI BPJS-nya tiba-tiba nonaktif. Terlebih lagi jika yang sakit merupakan golongan lansia, ibu hamil atau anak-anak. Sehingga, harus ada solusi cepat yang diberikan pemerintah terkait dengan persoalan yang sedang terjadi.
“Kalau datanya perlu divalidasi, silakan, itu urusan pemerintah. Tapi pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti hanya karena urusan administrasi. Rumah sakit dan Puskesmas tidak boleh menolak, negara harus hadir dulu, urusan berkas menyusul,” ucap eks Ketua DPW PAN Sulsel itu.
Dia juga mendorong reaktivasi PBI dilakukan dengan cara yang simpel, cepat, dan tidak birokratis. Tidak membuat warga bolak balik antara RT/RW, kelurahan, dinas sosial, Dukcapil, lalu ke BPJS. Saat, ini bukan zaman berkas berlapis-lapis, sebab semua instansi harus satu pintu, satu data, dan satu proses.
“Kami minta mekanismenya itu warga cukup bawa NIK, dicek, kalau memang memenuhi kriteria, langsung aktif kembali. Kalau ada perbedaan data, pemerintah yang rapikan di belakang. Jangan masyarakat yang jadi korban,” pintanya.
Kemudian untuk kasus rentan seperti pasien kronis yang rutin berobat, cuci darah, kemoterapi, dan penyakit katastropik, tidak perlu menunggu lama. Mereka harus memiliki jalur cepat agar tidak terjadi hal-hal fatal di belakangnya hanya karena urusan administrasi semata.
“Saya minta ini diperlakukan sebagai prioritas, bukan disuruh antre prosedur berhari hari. Intinya, kami di Komisi IX mendorong agar reaktivasi ini dibuat semudah mungkin. Jangan memindahkan beban negara ke pundak rakyat. Rakyat sudah cukup susah, jangan ditambah susah karena sistem yang tidak sinkron,” tutupnya.
Keluh Warga
Sementara itu, sejumlah warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ramai-ramai mengeluhkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
“Saya masih pakai BPJS, tiba-tiba tidak aktif, padahal masih kontrol rutin di rumah sakit,” keluh Irwan, warga Dua Boccoe.
Warga Dua Boccoe lainnya, Syamsuniar mengaku seluruh keluarganya tak lagi aktif. Mereka tercatat dalam satu KK. “Semua nonaktif, ini kami tidak bisa lagi berobat ke puskesmas,” terangnya.
Ia berharap pemerintah memberikan jalan keluar terkait masalah ini, apalagi ia mengaku keluarganya masuk kategori kurang mampu. “Ini sangat membantu kami, tapi tiba-tiba dicabut,” tandasnya. (an-wid/zuk)





