Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerawanan rasuah di Pengadilan Negeri (PN) Depok sudah terendus dari hasil kajian pada 2020. Data KPK menyebut bahwa 22 persen putusan di PN Depok inkonsisten.
"Pada kajian tersebut, KPK menemukan bahwa 22 persen pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim, kondisi yang meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca Juga :
Gedung MUI Baru Pakai Lahan Bekas Kedubes Inggris, Dibangun dari NolBudi mengatakan, PN Depok juga mengalami masalah sama dengan lembaga pengadilan lainnya. Data KPK menyebut banyak pengadilan kesusahan menjalankan eksekusi pada tingkat pertama.
"Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak pada kepastian hukum," ucap Budi.
Budi juga menyebut masih banyak pengadilan yang kurang membuka informasi publik. Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Di sisi lain, KPK menemukan ketidaktertiban pengelolaan uang panjar perkara, yang membuat lemahnya aspek transparansi dan pengendalian internal," ucap Budi.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Masalah dalam sistem peradilan ini diminta segera dibenahi. Jika tidak, praktik suap seperti di Depok bisa terulang lagi.
"Tindak lanjut para pemangku kepentingan di sektor ini, menjadi kunci utama untuk mencegah praktik serupa kembali terulang," tutur Budi.




