JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penganiayaan terhadap Darwin (32) di Jalan Dahlia III, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, berlanjut ke proses hukum.
Korban menegaskan menolak penyelesaian damai dan meminta pelaku, ayah dan anak berinisial DS dan NS, dipenjara.
"Iya (meminta agar pelaku dipenjara), karena dari saya dan istri ingin tegas tidak ada damai, dan pelaku cepat diproses hukum," ucap Darwin saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Korban Penganiayaan di Jakbar Tolak Damai, Minta Pelaku Dipenjara
Darwin juga memastikan tidak akan memaafkan pelaku meski ada permintaan maaf atau permintaan pencabutan laporan.
"Tidak, kami sepakat tidak akan memaafkan. Akan tetap lanjut proses hukum," jelasnya.
Ia mendapat kabar kedua pelaku sudah diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (9/2/2026), tetapi belum mengetahui perkembangan terbaru.
"Iya, kabarnya kemarin pelaku ke Polres. Tapi kalau untuk kasus saat ini belum ada kabar lagi, taunya cuma masih dalam proses saja," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Iya betul kemarin (sudah diperiksa)," kata Arfan.
Namun, polisi belum mengungkap hasil pemeriksaan maupun motif detail karena penyelidikan masih berjalan.
Baca juga: Truk Terguling di Tanjung Duren Jakbar Selasa Dini Hari, Sudah Dievakuasi
"Nanti ya, sementara kami masih penyelidikan, secepatnya diinformasikan kembali," ucapnya.
Bermula dari suara drum
Penganiayaan yang dialami Darwin terjadi pada Sabtu (7/2/2026).
Konflik dipicu suara drum dari rumah pelaku yang dinilai mengganggu sejak Agustus 2025.
Darwin mengaku sudah berulang kali menegur dengan baik.
"Sebenarnya sih simpel ya, ini masalah cuma dia berisik main drum. Terus saya sudah tegur lebih dari lima kali baik-baik, lewat RT sampai sudah sampai Satpol PP datang, tetap dia masih main," kata Darwin.