Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyebab suap dan pungli terjadi di pengadilan. Transaksi uang panas terjadi karena adanya interaksi antarmuka pejabat pengadilan dengan pihak berperkara.
"Interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi turut menjadi persoalan serius. Di mana, praktik pungutan liar masih ditemukan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca Juga :
Buka Borok PN Depok, KPK: 22% Putusan InkonsistenBudi mengatakan, komunikasi antarmuka dengan pihak berperkara terjadi karena ketimpangan kerja hakim di pengadilan. Klaim itu didapat dari hasil kajian KPK pada 2020.
"Kajian tersebut juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46persen yang berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara," ucap Budi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Setidaknya, KPK sudah memberikan enam rekomendasi untuk mencegah pungli di sektor pengadilan terjadi. Salah satunya dengan memaksimalkan pengawasan dan memperbanyak CCTV.
"KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan, melainkan harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas," terang Budi.




