Geledah Rumah Dinas Ketua PN Depok, KPK Dapati Mata Uang Asing Berjumlah Fantastis

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peggeldahan di rumah dinas Ketua Pengailan Negeri (PN) Depok.

Hasilnya, KPK menemukan mata uang asing senilai USD 50 ribu.

"Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ucap jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, saat ini KPK melakukan analisis temuannya tersebut sebagai penguatan bukti-bukti perkara kasus dugaan suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok.

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Jumat (6/2/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga telahm engirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026.

Atas perbuatannya, terhadap EKA, BBG, YOH, TRI dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 angka (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.9.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa di NTT Penganiaya Penyandang Disabilitas Ditangkap
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ikuti Jejak Pemain Senior, Bek Persebaya Dapat Beasiswa Kuliah di Surabaya
• 2 jam lalubola.com
thumb
Profil Gege Akutami, Mangaka Misterius Asal Jepang yang Dikenal SebagaI Otak di Balik Manga Jujutsu Kaisen
• 12 jam lalugrid.id
thumb
DPRD DKI dan Forum Pemuda Soroti Penanganan Banjir hingga Macet Jakarta di Satu Tahun Pramono-Rano
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Ciri Orang yang Sedang Soft Launching Pacar
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.