Sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 11 detik itu, tampak seorang pria berbaju hitam bersama beberapa rekannya menganiaya seorang pria berbaju putih yang merupakan penyandang disabilitas. Ironisnya, korban yang merintih kesakitan justru ditertawakan para pelaku.
Video tersebut pun tersebar luas di jagat maya dan menuai kecaman warganet. Mereka mendesak polisi segera menangkap para pelaku.
Anggota Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap seorang pria berinisial E (22) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas itu.
E diketahui merupakan mahasiswa Politeknik Negeri Kupang. Ia ditangkap pada Minggu (8/2/2026).
“Penganiayaan terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Hariyono, dikutip pada Rabu (11/2).
Tak hanya terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Terpengaruh MirasIa menuturkan, kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas ini bermula saat pelaku melayat ke rumah temannya, CB, di Kelurahan Kuanino.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku mengonsumsi minuman keras (miras) bersama Brata, Dika, Dirly, Jonatan, dan sejumlah rekan lainnya.
Menjelang subuh sekitar pukul 01.30 WITA, korban datang ke lokasi rumah duka. Korban yang mengenal dekat pelaku kemudian menghampirinya. Saat itu, korban sempat mengganggu dengan memegang kepala terduga pelaku. Namun, terduga pelaku tidak menanggapi dan memilih keluar dari tenda duka untuk buang air kecil.
Selang beberapa saat, rekan-rekan terduga pelaku membawa korban ke luar tenda dan meminta korban berduel dengan pelaku.
Atas hasutan rekannya, E kemudian menganiaya korban. Aksi tersebut direkam oleh salah satu rekan terduga pelaku.





