Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas lalu lintas pada hari kerja selalu mengalami peningkatan pada jam sibuk pagi dan sore. Untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan, pembatasan berbasis pelat nomor kembali diterapkan.
Pada Rabu (11/2/2026), ganjil genap Jakarta berlaku, karena bertepatan dengan tanggal ganjil sehingga hanya kendaraan berpelat akhir ganjil yang dapat melintas saat jam pembatasan.
Advertisement
Penerapan aturan ini bertujuan mengendalikan volume kendaraan pribadi yang kerap memicu kepadatan. Meski terlihat sederhana, skema pembatasan ini terbukti membantu mengurai kemacetan di waktu krusial ketika masyarakat berangkat dan pulang beraktivitas. Pengendara perlu memperhatikan angka terakhir pelat kendaraannya sebelum memulai perjalanan agar tidak melanggar ketentuan.
Jam pemberlakuan dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diterapkan mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap tetap dapat melintas seperti biasa tanpa terikat aturan.
Karena kalender menunjukkan tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas saat jam pembatasan aktif.
Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau menyesuaikan waktu perjalanan, menggunakan angkutan umum, atau memanfaatkan moda transportasi lain agar terhindar dari sanksi.
Jangan lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain untuk mengurai kepadatan, kebijakan ini juga memiliki dampak terhadap kualitas udara. Berkurangnya jumlah kendaraan pribadi di jalan pada jam sibuk membantu menekan emisi gas buang. Upaya ini menjadi bagian dari langkah jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Perencanaan perjalanan menjadi kunci agar aktivitas tetap lancar. Pengendara dapat memilih berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau menunggu hingga setelah pukul 10.00 WIB. Penyesuaian serupa juga bisa dilakukan pada sore hari sebelum sesi kedua dimulai.




