Pendaftaran Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Dibuka Mulai Hari

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru telah dibuka mulai hari ini 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, setelah Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengundurkan diri.

Pembentukan melalui panitia seleksi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI), Rabu (11/2/2026).

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Baca: Istana Ungkap Kriteria Calon Bos OJK, Minta Pansel Temukan Sosoknya

Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I Seleksi Administratif), Tahap II Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Tahap III Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ungkapnya.

Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Respons MSCI, OJK dan BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Pelayanan Ibadah, Kapolres Pelabuhan Makassar Resmikan Musala Polsek Soetta
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Hidrogen Disiapkan sebagai Pengungkit Industrialisasi Energi Bersih
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jelang Imlek, Presiden Xi Jinping Blusukan Sapa Warga Beijing
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Bonatua Sebut Informasi yang Diuji Roy Suryo Cs Identik dengan Salinan Ijazah dari KPU RI
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
PKB Sayangkan Trenggono dan Purbaya Debat Terbuka: Alarm Buat Kabinet
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.