Upaya kabur kurir sabu 30 kilogram berakhir gagal setelah mobil Toyota Yaris yang dikemudikan tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol masuk parit. Padahal ia sempat tancap gas untuk bisa menghilang dari kejaran polisi.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait mobil Yaris yang mencurigakan. Mobil itu terparkir di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi hingga tengah malam tanpa ada pemiliknya.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan. Diduga mobil tersebut merupakan bagian dari modus tempel yang biasa dilakukan jaringan narkoba.
Dugaan itu tepat pada Rabu (4/2) dini hari, seorang pria membawa pergi mobil tersebut dengan pengawalan mobil lainnya, yakni Toyota Calya berwarna hitam. Polisi mengikutinya hingga ke Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan dua mobil tersebut. Polisi bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan langkah para pelaku.
"Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (11/2).
"Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air, dan selanjutnya dilakukan pengamanan," tambahnya.
Dalam penggeledahan, polisi mendapati 30 paket sabu dengan berat sekitar 30 kilogram. Kepada penyidik tersangka mengaku diminta mengirimkan paket sabu itu ke sebuah perumahan di Jakabaring, Sumsel.
Selain menangkap Bongkol, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang berada di mobil Calya, mereka ialah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon. Dalam pemeriksaan diketahui pengiriman narkoba itu atas perintah Bopak.
Barang bukti dan para tersangka diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Nilai konversi barang bukti diperkirakan sebesar Rp 54 miliar, dengan estimasi potensi penyelamatan sekitar 150.000 jiwa," ujarnya.





