Penulis: Fityan
TVRINews-Washington DC
Gedung Putih menegaskan stabilitas wilayah Palestina merupakan kunci perdamaian regional di tengah kecaman dunia internasional.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana Israel untuk melakukan aneksasi di wilayah pendudukan Tepi Barat Senin 9 Februari 2026.
Pernyataan ini muncul di tengah gelombang kritik global yang semakin meningkat terhadap kebijakan perluasan kendali Israel di wilayah tersebut.
Seorang pejabat senior Gedung Putih menegaskan bahwa posisi Washington didasarkan pada prinsip keamanan jangka panjang.
"Tepi Barat yang stabil menjaga keamanan Israel, dan hal ini sejalan dengan tujuan pemerintahan ini untuk mencapai perdamaian di kawasan," ujar pejabat tersebut pada Senin waktu setempat.
Eskalasi Kebijakan Israel
Sikap tegas AS ini menyusul langkah provokatif Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Keduanya mengumumkan langkah-langkah baru yang memperluas kendali administratif Israel atas wilayah Palestina, termasuk kemudahan bagi warga Israel untuk mengakuisisi lahan bagi pemukiman baru sebuah tindakan yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Menanggapi hal tersebut, delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, Arab Saudi, dan Turkiye, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras keputusan tersebut.
Mereka menilai langkah Israel bertujuan memaksakan kedaulatan yang tidak sah dan mempercepat pemindahan paksa rakyat Palestina.
Kecaman Global dan Suara PBB
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, melalui juru bicaranya Stephane Dujarric, menyebut tindakan Israel bersifat "mendestabilisasi" dan merusak prospek solusi dua negara (two-state solution).
"Keputusan-keputusan ini tidak membawa kita ke arah yang benar. Mereka justru menjauhkan kita dari solusi dua negara dan kemampuan rakyat Palestina untuk mengendalikan nasib mereka sendiri," tegas Dujarric dalam konferensi pers di Markas Besar PBB, New York.
Senada dengan PBB, Pemerintah Inggris dan Spanyol mendesak Israel untuk segera membatalkan keputusan tersebut.
London menyatakan bahwa segala upaya sepihak untuk mengubah komposisi geografis atau demografis Palestina adalah tindakan yang "sama sekali tidak dapat diterima."
Implikasi Hukum Internasional
Kebijakan baru Israel ini mencakup pengalihan wewenang izin mendirikan bangunan di Hebron dari otoritas Palestina ke pihak Israel, serta penguatan kontrol atas situs-situs keagamaan penting seperti Makam Rachel dan Gua Leluhur.
Menteri Spanyol dalam keterangannya memperingatkan bahwa langkah ekspansionis ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat dan berisiko memicu gelombang kekerasan baru di tengah upaya gencatan senjata di Gaza.
Uni Eropa turut menambahkan bahwa langkah kabinet keamanan Israel adalah "langkah ke arah yang salah" yang mengancam stabilitas hukum di wilayah pendudukan.
Editor: Redaktur TVRINews





