Pantau - Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, YB Teo Nie Ching, mengunjungi Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Februari 2026 untuk mempelajari pendekatan Indonesia dalam membatasi akses anak terhadap platform digital, khususnya media sosial.
Dalam kunjungan tersebut, Teo menyoroti bahwa Indonesia menerapkan pendekatan berbeda sesuai karakteristik tiap platform digital.
"Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya bahwa akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda," ungkapnya.
Ia juga menyatakan ketertarikannya untuk memahami lebih dalam mekanisme dan pendekatan yang digunakan oleh Indonesia.
"Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Anda lakukan," ia menambahkan.
Malaysia Uji Verifikasi Usia, Indonesia Ajak Kolaborasi RegionalPemerintah Malaysia telah menetapkan batasan usia minimum 16 tahun untuk semua platform digital.
Anak-anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini sedang dalam tahap uji coba dengan melibatkan penyedia platform digital.
Dalam uji coba tersebut, platform diperbolehkan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, seperti kartu identitas nasional Malaysia, paspor, dan MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia.
"Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia," jelas Teo.
Pemerintah Malaysia juga membuka ruang bagi platform untuk mengajukan teknologi alternatif selama efektif dalam memverifikasi usia pengguna.
"Melalui sandbox ini, kami ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik," katanya.
Ia berharap proses uji coba ini selesai pada semester pertama tahun 2026.
"Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Nezar menyebutkan bahwa PP Tunas merupakan kebijakan komprehensif untuk menjamin keamanan anak di ruang digital dan membuka peluang kerja sama regional.
"Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama," ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama Indonesia-Malaysia dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
"Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama," tutup Nezar.




