JAKARTA – Roy Suryo angkat bicara mengenai dua dokumen “Salinan Ijazah JKW Terlegalisir” yang diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Roy mengatakan bahwa menurutnya hasil analisisnya, salinan ijazah tersebut memiliki sejumlah kejanggalan yang membuat keasliannya diragukan.
Kejanggalan pertama, menurut Roy Suryo, terkait absennya tanggal legalisasi pada ijazah. Ia menjelaskan bahwa meski kedua salinan dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem M.Agr.Sc (2014) dan Dr. Budiadi S.Hut.M.Agr.Sc (2019), tidak ada keterangan tanggal-bulan-tahun legalisasinya.
“Kita tunggu dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005, 2010) besok, apakah sesuai aturan,” tulis Roy dalam keterangan yang diterima media, Rabu (11/2/2026).
Kejanggalan kedua adalah perbedaan format fisik kedua salinan ijazah tersebut, yang menurutnya tidak identik. Roy Suryo mencatat bahwa salinan ijazah tahun 2014 tampak terkompresi secara horizontal sehingga bentuknya cenderung “kotak/bujur sangkar”, sementara salinan tahun 2019 masih proporsional “persegi panjang”, meski berukuran A4/Kwarto, lebih kecil dari ukuran lazim ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berukuran A3.
“Kesalahan fatal tidak identik-nya kedua Salinan Ijazah JKW Terlegalisir di atas ini jelas menunjukkan bahwa tidak dilakukan proses identifikasi (apalagi otentifikasi) dengan Lembar Ijazah Asli-nya (dengan catatan: kalau ada) dalam proses verifikasi faktual,” tulis Roy Suryo dalam analisisnya.
“Inilah yang membuat dokumen yang sangat penting di atas – meski sudah lebih dari 10 tahun – belum diotentifikasi dan disimpan secara resmi di ANRI/Arsip Nasional Republik Indonesia.”
Roy Suryo menyimpulkan bahwa secara teknis kedua Salinan Ijazah JKW Terlegalisir yang diperoleh dari KPU tidak bisa dianalisis dengan ELA (Error Level Analysis), histogram, dan luminance-gradient. Pasalnya, salinan tersebut hanya berupa fotokopi hitam-putih dan tidak menampakkan watermark, emboss, maupun berbagai detail penanda keaslian dokumen lainnya.
Dengan demikian, menurut Roy Suryo, unggahan dari Dian Sandi Utama di media sosial X yang mengklaim bahwa salinan itu asli tetap menjadi barang bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE No. 11/2008 yang telah direvisi menjadi UU No. 01/2024.
Original Article




