Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa perusahaan yang berasal dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I tidak terimbas pemangkasan kuota produksi batu bara pada tahun ini.
Perusahaan-perusahaan tambang tersebut dipastikan mendapat persetujuan 100% atas kuota produksi batu bara yang diajukan dalam penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN) yang memegang izin usaha pertambangan (IUP), seperti PT Bukit Asam Tbk. (PTBA).
"Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Sebagai gantinya, perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk memasok pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 30% awal tahun ini. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan PT PLN (Persero) seiring belum terbitnya RKAB 2026 perusahaan-perusahaan tambang.
"Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan [untuk DMO]. Untuk PLN. PLN doang nih, 30%," lanjut Tri.
Baca Juga
- Heboh Data RKAB Adaro, Bayan dkk Bocor, Ini Klarifikasi Anak Buah Bahlil
- Mewaspadai Risiko Pemangkasan RKAB Batu Bara Bagi Indonesia
- Ramai RKAB Batu Bara Dipangkas 40%-70%, PTBA Ikut Terimbas?
Dia pun menyebut, usai RKAB batu bara milik perusahaan lainnya terbit, maka pasokan DMO batu bara untuk PLN turut dipasok oleh perusahaan tersebut.
"Nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan. Nah, nanti kita kumpulkan juga dari itu," katanya.
Adapun, Kementerian ESDM memberi sinyal kuota produksi batu bara pada 2026 bakal ditetapkan di atas level 600 juta ton. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Sebelumnya, menurut laporan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), sejumlah perusahaan anggotanya mendapat pemangkasan produksi di kisaran 40% hingga 70%. APBI pun secara terbuka menyampaikan keberatannya dengan pemangkasan produksi yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.
Sementara itu, Bloomberg sebelumnya melaporkan bahwa PT Bumi Resources Tbk., PT Adaro Andalan Indonesia Tbk., dan PT Indika Energy Tbk., memperoleh persetujuan penuh atas permohonan kuota penambangan batu bara mereka tahun ini, dengan total sekitar 170 juta ton. Informasi ini disampaikan oleh sejumlah sumber yang mengetahui masalah tersebut yang enggan disebutkan identitasnya.
Ketiga perusahaan tersebut lewat anak usahanya adalah pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak PKP2B generasi I, yang diwajibkan membayar royalti lebih tinggi kepada pemerintah.
Daftar Kontraktor Tambang Batu Bara PKP2B Generasi I Nama Lokasi Tgl PKP2B Status Kontrak Selesai Luas Wilayah (ha) Adaro Indonesia Tabalong, Hulu Sungai Utara (Kalsel) 13 Oktober 1999 Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 13 September 2022 1 Oktober 203223.942
Arutmin Indonesia
Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut (Kalsel) 2 November 1981 Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 2 November 20201 November 2030
34.207 Berau Coal Berau (Kaltim) 26 April 1983 Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 31 Januari 2025 26 April 2035 78.004 Indominco Mandiri Kutai & Kota Bontang (Kaltim) 1 April 1998 Masih PKP2B 4 Oktober 2028 24.121 Kaltim Prima Coal Kutai Timur (Kaltim) 8 April 1982 Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 31 Desember 2021 31 Desember 2031 61.543 Kendilo Coal Indonesia Paser (Kaltim) 2 November 1981 Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 14 September 2021 13 September 2031 1.869 Kideco Jaya Agung Paser (Kaltim) 14 September 1982 Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 16 Desember 2022 13 Maret 2033 33.887 Multi Harapan Utama Kutai Kertanegara, Kota Samarinda (Kaltim) 31 Desember 1986 Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 30 September 2025 1 April 2032 30.676,39 Tanito Harum Kutai Kertanegara (Kaltim) 31 Januari 1987 Telah beralih kontrak menjadi IUPK per per 29 Desember 2023 14 Januari 2029 14.636Sumber: Kementerian ESDM diolah





