Pantau - Perdebatan mengenai posisi dan perlindungan profesi guru kembali mencuat setelah kasus seorang guru madrasah diniyah di Desa Jatirejo, Demak, Jawa Tengah, viral usai menampar siswanya yang melempar sandal di kelas.
Insiden yang awalnya bersifat spontan itu berujung pada mediasi, di mana orang tua siswa menuntut uang damai sebesar Rp25 juta dan akhirnya disepakati menjadi Rp12,5 juta pada 10 Juli 2025.
Guru tersebut, yang hanya menerima penghasilan Rp450 ribu per bulan dan dibayarkan setiap empat bulan, harus meminjam uang dari rekan-rekannya untuk menyelesaikan masalah.
Ia juga mengaku mendapat panggilan dari kepolisian dan merasa takut untuk memenuhinya.
Antara Reaksi Spontan dan Sistem yang RentanMeski tindakan fisik tidak dibenarkan dalam pendidikan modern, kasus ini menyoroti isu yang lebih dalam—yakni otoritas pedagogis, perlindungan hukum, dan martabat profesi guru.
Fokus publik kini tidak hanya pada siapa yang bersalah, tetapi bagaimana sistem pendidikan menopang guru agar dapat bertindak secara profesional dan bermartabat.
Guru yang merasa rentan terhadap kriminalisasi akan kesulitan menjalankan peran mendidik secara optimal.
Pentingnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Guru secara utuh dan konsisten kembali ditegaskan.
Perlindungan ini bukan berarti kebal hukum, melainkan memberikan kejelasan batas kewenangan guru, prosedur penanganan konflik, serta jaminan penyelesaian masalah pendidikan melalui mekanisme yang proporsional.
Guru yang terlindungi secara hukum dan institusional cenderung lebih percaya diri dalam menerapkan metode pembelajaran aktif serta dalam membentuk karakter siswa.
Namun perlindungan guru tidak bisa berdiri sendiri—harus berjalan seiring dengan penguatan kepemimpinan sekolah.
Kepemimpinan Sekolah Penentu Iklim PendidikanKepala sekolah merupakan simpul strategis yang menghubungkan kebijakan, harapan orang tua, dan profesionalisme guru.
Studi internasional menunjukkan bahwa kepemimpinan sekolah adalah faktor kedua paling berpengaruh terhadap capaian belajar siswa setelah kualitas pengajaran.
Menurut Teaching and Learning International Survey (OECD), sekolah dengan kepemimpinan instruksional yang kuat memiliki tingkat kolaborasi guru dan iklim belajar yang lebih baik.
Laporan dari McKinsey juga menyebut bahwa proses seleksi dan pengembangan kepala sekolah merupakan prioritas utama dalam sistem pendidikan yang unggul.
Di Indonesia, tantangan muncul karena otonomi daerah menyebabkan variasi kualitas dan mekanisme rekrutmen kepala sekolah.
Sejumlah masalah yang sering dilaporkan di lapangan antara lain:
- Kekosongan jabatan kepala sekolah
- Penunjukan kepala sekolah tidak berdasarkan kompetensi
- Beban administratif yang berlebihan
- Penataan sistem rekrutmen kepala sekolah secara lebih rapi dan sistematis menjadi kebutuhan mendesak.
Usulan untuk memperkuat peran pemerintah pusat dalam proses pemilihan kepala sekolah bukan ditujukan untuk menyentralisasi, melainkan menjaga standar nasional, transparansi, dan kualitas kepemimpinan pendidikan di seluruh Indonesia.




