Fenomena cancel culture merujuk pada pemberian sanksi sosial secara kolektif terhadap individu atau institusi yang dianggap melanggar norma.
Di Indonesia, cancel culture terlihat paling efektif di industri hiburan, tetapi praktik serupa jarang menghasilkan konsekuensi nyata di ranah politik. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan akuntabilitas di ruang publik digital.
Secara historis, cancel culture berangkat dari tradisi boikot sosial terhadap pihak yang dianggap menyimpang. Praktik ini pernah digunakan dalam gerakan buruh dan kampanye konsumen di berbagai negara. Media sosial kemudian mengubahnya menjadi tindakan kolektif yang berlangsung cepat dan terbuka.
Dalam kajian ilmiah, cancel culture dipahami sebagai bentuk ostrasisme digital. Ostrasisme berarti pengucilan dari komunitas sebagai hukuman sosial. Dalam praktik digital, ostrasisme bekerja melalui penghancuran reputasi di ruang daring.
Pengucilan digital tidak membutuhkan lembaga formal. Satu unggahan yang viral dapat memberi cap bersalah kepada seseorang. Proses tersebut berlangsung sebelum ada pemeriksaan yang memadai.
Pendukung cancel culture melihatnya sebagai sarana akuntabilitas sosial. Tekanan publik dianggap mampu memaksa perubahan perilaku. Praktik ini dinilai efektif ketika hukum lambat atau tidak dipercaya.
Sebaliknya, kritik terhadap cancel culture menyoroti mentalitas massa. Emosi kolektif lebih dominan daripada verifikasi fakta yang belum tentu terbukti kebenarannya seturut isu yang viral. Artinya, hukuman dijatuhkan sebelum kebenaran diuji.
Mentalitas massa diperkuat oleh logika viralitas. Konten yang memicu kemarahan (rage bait) lebih cepat menyebar dibandingkan dengan klarifikasi. Akibatnya, opini publik terbentuk dari potongan informasi.
Psikologi massa menjelaskan kondisi ini melalui konsep deindividuasi. Individu kehilangan rasa tanggung jawab personal ketika berada dalam kelompok besar. Hingga akhirnya anonimitas memperkuat keberanian untuk menyerang.
Selain itu, groupthink mendorong keseragaman sikap. Keputusan diambil berdasarkan konsensus semu karena aspek rasionalitas sering dikalahkan oleh kebutuhan untuk sejalan dengan kelompok. Dalam konteks ini, cancel culture menjadi mekanisme hukuman sosial berbasis kuasa simbolik. Pihak yang menguasai narasi memiliki posisi dominan.
Kerangka ini penting untuk membaca perkembangan cancel culture di Indonesia. Faktor budaya dan struktur sosial memberi bentuk yang khas. Sebab, dalam konteks masyarakat Indonesia, budaya kolektivisme memberi dasar kuat bagi praktik ini. Identitas individu dipahami sebagai bagian dari kelompok.
Dalam masyarakat kolektif, rasa malu berfungsi sebagai kontrol sosial. Sanksi sosial dipandang efektif untuk menertibkan perilaku. Di sinilah praktik cancel culture memanfaatkan mekanisme ini secara digital.
Apalagi, doktrin agama berperan besar dalam pembentukan moral publik. Nilai benar dan salah sering dirujuk pada standar keagamaan, sementara persoalan struktural jarang menjadi fokus obyek serangan cancel culture.
Kondisi inilah yang membatasi ruang diskusi. Kritik mudah berubah menjadi kecaman. Klarifikasi sering dianggap sebagai ruang pembelaan yang tidak selalu efektif.
Dalam praktiknya, dunia hiburan menjadi sasaran utama cancel culture. Artis dan pemengaruh (influencer) bergantung pada citra publik karena reputasi diri menjadi modal utama dalam industri ini. Industri hiburan juga tunduk pada logika pasar karena sponsor dan penyelenggara acara menghindari kontroversi.
Mekanisme ini membuat cancel culture tampak efektif. Pengucilan dapat terjadi tanpa proses panjang dengan konsekuensi yang langsung terasa. Entah dengan ”mematikan” pekerjaan figur tersebut atau menurunkan pendapatan dari merek produk yang bersangkutan.
Namun, pola ini menunjukkan ketimpangan sasaran. Figur hiburan mudah dihukum, tetapi figur dengan kuasa struktural jarang tersentuh. Praktik cancel culture di Indonesia akhirnya lebih berfungsi sebagai penertiban moral dan dampaknya terhadap perubahan struktural relatif terbatas.
Berbeda dengan dunia hiburan, cancel culture jarang menghasilkan dampak nyata di ranah politik. Politikus tidak sepenuhnya bergantung pada reputasi moral untuk mempertahankan posisi.
Dukungan politik lebih sering dibangun melalui identitas kelompok dan loyalitas jangka panjang. Dalam politik, skandal tidak selalu berdampak elektoral karena kelompok pemilih loyal cenderung bertahan pada kelompoknya.
Aktor politik juga memiliki perlindungan struktural. Partai dan jaringan kekuasaan menyediakan saluran pembelaan dengan melancarkan narasi tandingan. Situasi inilah yang menunjukkan batas kekuatan cancel culture karena terlihat jelas bahwa praktik ini lebih efektif ke bawah daripada ke atas.
Apalagi, dimensi hukum memperumit persoalan. Aturan pencemaran nama baik memberi ruang kriminalisasi kritik. Dengan begitu, warganet dapat dilaporkan balik atau diserang balik melalui praktik doxing.
Di sinilah, ketegangan muncul antara moral publik dan hukum positif. Hukum seharusnya menjadi batas yang menjaga ruang publik dalam praktik demokrasi. Namun, sering disalahgunakan sebagai alat kepentingan kuasa.
Dalam kajian ilmu politik, kekuasaan bekerja melalui distribusi sumber daya dan kontrol atas aturan. Praktik di lapangan selama ini menunjukkan, aktor politik memiliki akses pada jaringan hukum dan birokrasi. Akses inilah yang membuat tekanan moral publik sulit menembus mekanisme formal.
Di industri hiburan, reputasi adalah modal utama. Dalam politik, kekuasaan formal lebih penting daripada citra personal. Perbedaan ini menjelaskan alasan sanksi sosial lebih efektif pada selebritas dibandingkan dengan pejabat publik.
Konsep collective action dari Mancur Olson, ilmuwan politik AS, menegaskan, partisipasi publik mudah melemah ketika biaya konflik meningkat. Sederhananya, orang akan ikut bertindak bersama jika manfaatnya terasa dan biayanya rendah. Biaya di sini bukan hanya uang, melainkan juga risiko sosial, hukum, dan psikologis.
Di ranah politik, ikut ”men-cancel” politisi punya biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan membatalkan selebritas. Kritik terhadap politisi bisa berujung pada konflik antarpendukung, tekanan sosial, bahkan risiko hukum, seperti pelaporan atau kriminalisasi.
Karena biayanya tinggi, banyak orang memilih berhenti pada ekspresi simbolik saja. Mereka cukup marah di media sosial tanpa melanjutkan ke tindakan kolektif yang konsisten. Partisipasi jadi mudah melemah ketika konflik makin tajam.
Sebaliknya, dalam kasus figur hiburan, biayanya rendah. Mengkritik pelaku industri hiburan jarang menimbulkan konsekuensi hukum atau konflik ideologis yang serius. Karena itu, orang lebih berani dan lebih lama bertahan dalam gerakan cancel di dunia hiburan.
Selain itu, sistem hukum memberi batas pada bentuk hukuman politik. Sanksi terhadap politisi hanya sah melalui pemilu, pengadilan, atau mekanisme etika resmi. Tekanan digital tidak memiliki daya paksa terhadap prosedur tersebut.
Dalam kajian komunikasi politik, opini publik memengaruhi legitimasi, tetapi tidak selalu mengubah kekuasaan. Legitimasi dapat dipulihkan melalui strategi komunikasi dan koalisi politik. Hal ini membuat efek cancel culture mudah diredam.
Psikologi massa memperlihatkan bahwa emosi publik bersifat fluktuatif. Gelombang kemarahan cepat naik, tetapi cepat turun. Aktor politik dapat menunggu sampai perhatian publik berpindah. Ketidakefektifan ini memperlihatkan batas moral digital dalam arena institusional dan kekuasaan tidak akan tunduk pada tekanan simbolik semata.
Secara ilmiah, kondisi ini sejalan dengan teori institutional resilience. Institusi politik memiliki kapasitas menyerap guncangan sosial tanpa berubah secara signifikan. Para praktiknya, cancel culture menjadi ekspresi frustrasi, bukan mekanisme koreksi politik.
Fenomena cancel culture yang bekerja hampir eksklusif di dunia hiburan menunjukkan bahwa sanksi sosial belum menjadi mekanisme keadilan yang merata.
Praktik ini efektif pada aktor yang bergantung pada reputasi dan pasar, bukan pada aktor yang bergantung pada kekuasaan institusional. Dalam perspektif sosiologi politik, ini menandakan bahwa kontrol moral publik masih tunduk pada struktur kekuasaan formal.
Demokrasi mengandaikan adanya mekanisme akuntabilitas yang simetris. Jika figur hiburan dapat kehilangan kontrak karena tekanan publik, aktor politik seharusnya dapat kehilangan jabatan karena tekanan yang sama. Namun, dalam praktik Indonesia, hukuman sosial terhadap politisi jarang terkonversi menjadi hukuman elektoral atau institusional.
Kegagalan cancel culture dalam ranah politik ini disebabkan karena lemahnya relasi antara opini publik dan keputusan politik. Pemilih sering kali terikat oleh identitas, loyalitas kelompok, dan patronase, bukan oleh evaluasi moral atas perilaku elite. Akibatnya, kecaman publik berhenti di ruang simbolik dan tidak menjadi tindakan politik yang terorganisasi.
Secara normatif, koreksi atas ketimpangan ini hanya mungkin jika mekanisme demokrasi bekerja secara konsisten. Pemilu langsung seharusnya menjadi instrumen pembatalan politik yang sah, bukan sekadar prosedur lima tahunan tanpa konsekuensi etis. Melalui pemilihan langsung, suara rakyat adalah bentuk sanksi paling rasional dan terukur.
Namun, wacana perubahan sistem pemilu menunjukkan arah sebaliknya. Ketika jarak antara pemilih dan pejabat diperlebar, ruang koreksi publik semakin menyempit. Logika cancel culture pun kehilangan relevansi sebagai tekanan politik karena saluran institusionalnya justru dilemahkan.
Jika demokrasi ingin bermakna, pembatalan sosial harus berubah menjadi pembatalan politik. Bukan melalui penghakiman massal, melainkan melalui pilihan rasional di bilik suara.
Tanpa transformasi ini, cancel culture hanya akan menjadi tren yang menimbulkan delusi kekuatan massa, bukan solusi. (LITBANG KOMPAS)
Serial Artikel
Fenomena Cancel Culture: Pro-Kontra, Dampak, dan Cara Menyikapinya





