Bank Indonesia mengumumkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan pansel ini dilakukan Presiden melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi. Purbaya akan bekerja bersama delapan anggota lainnya, yakni Gubernur BI Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, serta Gusti Aju Dewi.
“Presiden telah membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026,” kata Denny dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (11/2).
Panitia Seleksi membuka pendaftaran calon secara resmi untuk tiga jabatan strategis meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Menurut Denny, pengisian jabatan tersebut penting untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan OJK sekaligus memperkuat tata kelola lembaga. Langkah ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai institusi yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Dari sisi persyaratan, calon ADK OJK harus memenuhi ketentuan umum, antara lain merupakan warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Selain itu, peserta juga wajib memenuhi syarat pendaftaran dan ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Tahapan seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap. Tahap pertama adalah seleksi administratif. Tahap kedua meliputi penilaian atas masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, serta penilaian makalah. Selanjutnya, peserta akan mengikuti asesmen dan pemeriksaan kesehatan pada tahap ketiga, sebelum masuk ke tahap akhir berupa afirmasi atau wawancara.
Hasil seleksi di setiap tahap akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs seleksi ADK OJK. Ramdan menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Melalui proses ini, Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi sebagai calon ADK OJK. Diharapkan, calon terpilih nantinya mampu memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, Panitia Seleksi juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diharapkan turut mengawal jalannya proses seleksi dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi,” pungkasnya.





