Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati atau Seumur Hidup bagi Ayah di Pariaman

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati maupun penjara seumur hidup kepada ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.

Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI memiliki empati yang mendalam terhadap kondisi psikologis ED yang melakukan tindakan tersebut setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

“Kami sangat berempati kepada Pak ED. Peristiwa ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih tanpa memahami situasi batin dan keguncangan jiwa yang dialami seorang ayah ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Meski menegaskan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan, Habiburokhman menilai aparat penegak hukum harus menggali secara mendalam latar belakang dan kondisi yang mendorong terjadinya peristiwa tersebut.

“Pembunuhan memang tidak dapat dibenarkan, tetapi hukum juga mengajarkan kita untuk memahami konteks. Dalam kasus ini, Pak ED berada dalam kondisi kejiwaan yang terguncang hebat setelah mengetahui penderitaan anaknya,” tegasnya.

Habiburokhman menjelaskan, apabila dalam proses hukum terbukti bahwa tindakan ED dilakukan dalam kondisi pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang berat, maka hal tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Bahkan jika terbukti adanya pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, Pak ED tidak dapat dipidana,” jelasnya.

Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa hukuman mati atau pidana seumur hidup tidak pantas dijatuhkan dalam kasus ini.

Ia merujuk pada Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana harus mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

“Setidaknya, terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 54 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa motif, tujuan, dan sikap batin pelaku tindak pidana wajib menjadi pertimbangan utama hakim,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, hukum tidak boleh dilepaskan dari rasa keadilan dan nilai kemanusiaan, terutama dalam perkara yang berakar pada kegagalan negara melindungi korban kekerasan seksual anak.

“Negara harus adil. Jangan sampai seorang ayah yang bereaksi karena melindungi anaknya justru dihukum paling berat, sementara penderitaan korban berlangsung bertahun-tahun tanpa perlindungan,” pungkasnya. (faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo Gugat Pasal yang Jadikannya Tersangka Ijazah ke MK, Minta Batasan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Pembunuh Pelajar di Anyer Ditangkap: Kabur ke Bogor, Tidur di Kandang Kambing
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Perusahaan AS Mau Bangun Pembangkit Nuklir di RI, DPR Wanti-Wanti Ini
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Laporan Keamanan Munich ingatkan ada kehancuran tatanan internasional
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Rapim Polri, Zulhas Bicara Dukungan Polri untuk Program MBG
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.