Bentrokan Maut di Lahan Sawit Rokan Hulu Riau, 5 Orang Jadi Tersangka

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita

ROKAN HULU, iNews.id - Polda Riau menetapkan lima tersangka dalam bentrokan maut yang terjadi di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa dalam pengelolaan kebun sawit dengan pola kerja sama operasi (KSO). Penetapan tersangka masih bisa berkembang seiring proses penyelidikan yang berjalan.

"Ini kan baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga," ujar Hengki di Polres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL dan JL. Tiga tersangka telah diamankan oleh polisi, sementara AL dan JL masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hengki menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus bentrokan sangat mungkin bertambah. Dia memastikan semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses hukum.

"Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tetapi yang dihukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan," katanya.

Selain pelaku lapangan, polisi juga menelusuri pihak yang diduga memberi perintah dalam aksi kekerasan tersebut.

"Termasuk siapa yang memerintahkan untuk melakukan, semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, agar tidak berulang terjadi penyerangan-penyerangan yang menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 bilah senjata tajam, batu serta kayu berpaku. Dari barang bukti tersebut, penyidik menilai penyerangan telah dipersiapkan sebelumnya.

"Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat (mens rea) itu lebih dari 5 orang," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bentrokan Bonai Darussalam terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2/2026). Sebelumnya, kedua kelompok pengamanan disebut telah sepakat untuk menahan diri.

Namun situasi memanas ketika puluhan orang mendatangi kantor camat dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Penyerangan pun terjadi dan berujung kericuhan.

Akibat bentrokan Bonai Darussalam tersebut, seorang anggota pengamanan swakarsa dari KUD bernama Bernadus Betu alias Jon meninggal dunia di lokasi kejadian. Lima orang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Jelang Ramadan, Indonesia Terima 100 Ton Kurma Premium dari Kerajaan Arab Saudi
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
BAM DPR Dorong Percepatan Cukai Minuman Berpemanis
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Dirjen Polpum Kemendagri: Bela Negara Harus Dimulai dari Aksi Ketahanan Pangan
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Duta Besar Iran nilai AS tak layak pimpin inisiatif perdamaian di Gaza
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.