Pansel Buka Pendaftaran Calon Pengganti Anggota DK OJK

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Presiden telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," tulis keterangan dari Sekretariat Pansel di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

"Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional," lanjut Pansel.

Baca Juga :

  Purbaya Jadi Ketua Pansel Anggota DK OJK


(Ilustrasi OJK. MI/Ramdani)
Syarat calon anggota DK OJK Adapun calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

"Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB," tulis Pansel.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari:
  • Tahap I (Seleksi Administratif).
  • Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah).
  • Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).
  • Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video Asusila Selebgram Makassar NP Diduga Disebar Pacar dan Temen Dekat Sendiri, Percapakan Tersebar di Medsos
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Mendagri: Bantuan Rp 4,7 T untuk Korban Bencana Sumatera Dicairkan Lusa
• 15 jam laludetik.com
thumb
Tuai Kritik Usai Jadi Co-Host Indonesian Idol, Enzy Storia: Aku Perbaiki
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Mandiri Salurkan Bansos Rp15,1 Triliun ke 7,45 Juta Penerima Sepanjang 2025
• 52 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.