Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Besarannya di Setiap Jabatan

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan gaji hakim telah resmi disiapkan dan tinggal menunggu tahap akhir pengesahan. Kenaikan ini mencakup hakim karier berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun hakim ad hoc, dengan dasar hukum yang telah dirampungkan melalui peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan terkait gaji hakim ad hoc sudah selesai dibahas dan saat ini hanya menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan Prasetyo jelang pelantikan delapan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Prasetyo, seluruh tahapan teknis dan administratif terkait penyesuaian gaji hakim ad hoc telah diselesaikan oleh pemerintah. Dengan demikian, regulasi yang mengatur kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan resmi agar dapat segera diberlakukan.

“Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” pungkas Prasetyo.

Perpres Hakim Ad Hoc Siap Ditetapkan

Sebelumnya, Prasetyo juga menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Hakim ad Hoc telah rampung dibahas. Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ujar Prasetyo.

Baca Juga

  • Sah! Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
  • Kata Istana Soal Hakim PN Kena OTT KPK saat Gaji Dinaikan
  • Hakim Kena OTT, Wakil Ketua KPK Beberkan Celah Korupsi di Peradilan

Dengan rampungnya pembahasan tersebut, pemerintah tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto agar Perpres Hakim ad Hoc dapat segera berlaku dan menjadi dasar hukum pelaksanaan penugasan hakim ad hoc sesuai kebutuhan peradilan.

“InsyaAllah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

Skema Khusus untuk Hakim Ad Hoc

Prasetyo menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema khusus kenaikan gaji bagi hakim ad hoc karena selama ini regulasi kenaikan gaji dan tunjangan baru berlaku untuk hakim karier ASN. Menurutnya, tidak ada penolakan terhadap kebijakan kenaikan gaji hakim, melainkan proses teknis yang membutuhkan waktu.

“Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc perinciannya sedang didetailkan. Jadi akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo di Bogor, Selasa (6/1/2026) malam.

Ia mengklaim pemerintah telah berkomunikasi secara intens dengan perwakilan dan aliansi hakim ad hoc, termasuk sebelum rencana aksi yang sempat disampaikan ke publik.

Menurutnya, struktur jabatan dan sistem penggajian hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier, begitu pula payung hukum yang mengaturnya.

“Struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lain. Payung hukumnya juga berbeda, makanya penanganannya nanti terpisah,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc. Presiden Prabowo Subianto disebut memberi perhatian khusus terhadap kondisi hakim ad hoc yang dinilai paling membutuhkan perbaikan kesejahteraan.

“Insyaallah. Arahan Presiden, kondisi hakim ad hoc memang perlu diperhatikan. Nanti akan disesuaikan dengan hakim karier,” pungkas Prasetyo.

Besaran Kenaikan Gaji Hakim 2026

Untuk hakim karier ASN, kenaikan gaji dan tunjangan mulai berlaku pada 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja hakim hingga mencapai 280 persen, dengan besaran bervariasi sesuai jenjang jabatan.

Rentang tunjangan kinerja hakim karier berada di kisaran Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan. Sementara itu, gaji hakim ad hoc hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang akan diperbarui melalui Perpres baru.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Presiden.

Presiden menegaskan bahwa kenaikan tertinggi diberikan kepada golongan paling junior, namun seluruh hakim tetap mendapatkan kenaikan signifikan.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” katanya.

Dalam sambutannya, Presiden juga mengungkapkan bahwa sebagian hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun serta masih menghadapi keterbatasan fasilitas.

“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” ujarnya.

Kebijakan kenaikan gaji hakim ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kesejahteraan aparatur peradilan di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Pangan Nasional, Rabu 11 Februari 2026: Cabai dan Daging Masih Tinggi
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Respons Praperadilan Gus Yaqut, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasar Alat Bukti Cukup
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Moody’s Turunkan Outlook, Bagaimana Nasib Obligasi RI?
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Apa Hubungan Usopp dan Raksasa di One Piece? Ternyata tak hanya Teman
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Detik-Detik Pesawat Smart Air Diserang di Papua Tewaskan Pilot dan Kopilot, 12 Penumpang Berlarian ke Hutan
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.