BNN menangkap seorang pria berinisial RW alias Kris (44 tahun) di sekitar Jalan Kerta Dalem, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (7/2). Kris diduga sebagai pengedar liquid rokok elektrik yang mengandung narkoba.
“Saat rumah pelaku digeledah, petugas menemukan 72 pcs cartridge yang di dalamnya berisi cairan vape atau rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate,” kata Plh Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol Tri Kuncoro, Rabu (11/2).
Etomidate merupakan jenis narkotika golongan II yang digunakan di dunia medis untuk tindakan operasi. Zat ini memberikan efek sedatif, hipnotik, dan relaksasi dengan bekerja pada sistem saraf pusat yang dapat menyebabkan kecanduan.
Petugas kembali menggeledah rumah lain milik pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu koper berisi 600 buah liquid etomidate.
“Tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang WNA yang dikenal dengan nama Stone,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kris diduga telah menjual lebih dari 300 buah liquid narkoba tersebut di Bali.
Petugas saat ini masih menyelidiki lebih lanjut kasus yang menjerat Kris, termasuk memburu WNA bernama Stone.
Atas perbuatannya, Kris dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak mudah tergiur vape murah atau tanpa merek jelas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” katanya.





