FAJAR, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, lakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yaqut ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna menguji keabsahan status tersangka.
Dia keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dipantau pada Rabu (11/2/2026), permohonan hukum tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam laman resmi SIPP, gugatan ini masuk dalam klasifikasi perkara: “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
PN Jakarta Selatan bertindak cepat dengan menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02.
Langkah praperadilan ini diambil setelah KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Yaqut pada 8 Januari 2026 lalu. Tidak sendirian, lembaga antirasuah tersebut juga menjerat Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang merupakan mantan staf khusus Menag.
Duduk Perkara Kuota Haji Tambahan
Keduanya terseret dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah. Penyidik KPK menduga terdapat pelanggaran serius dalam penetapan rasio pembagian kuota yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dianggap menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan, seharusnya 92 persen kuota diprioritaskan bagi haji reguler demi memangkas antrean panjang yang sudah ada.
Dampak dari kebijakan ini tidak main-main. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan hak keberangkatan mereka.
Estimasi awal kerugian negara akibat kasus ini diprediksi menembus angka Rp1 triliun.
Penyidik juga tengah menelusuri potensi adanya aliran dana atau kickback dari pihak asosiasi travel ke kantong sejumlah pejabat di lingkup Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
Sebelum melayangkan gugatan, Yaqut telah memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Jumat (30/1/2026). Adik dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, ini menghabiskan waktu kurang lebih 5 jam di hadapan penyidik, mulai pukul 13.15 WIB hingga keluar gedung sekitar pukul 17.40 WIB.
Meski sempat dikerumuni oleh awak media saat menuju kendaraannya, Yaqut memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait detail perkara dan mengarahkan pertanyaan kepada tim penyidik.
”Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” tegas Yaqut singkat saat itu.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang praperadilan mendatang untuk melihat apakah dalil hukum yang diajukan eks Menag ini mampu membatalkan status tersangkanya atau justru memperkuat posisi penyidikan KPK. (*)





