Soal IUP Tambang di Bogor, Sikap Pemprov Jabar Tetap Tegas

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi secara komprehensif puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan terkait IUP di kawasan Parung Panjang, Bogor yang kini dilakukan penghentian sementara,saat ini masih dalam tahap evaluasi.

"Khusus untuk evaluasi yang Parung Panjang sekali lagi ini sedang finalisasi dari UPT, dari ITB, dari IPB dan nanti pak gubernur mengambil keputusan berdasarkan data. Kalau yang tidak berizin sudah jelas itu harus dihentikan. Yang tidak berizin harus dihentikan," katanya dikutip Rabu (10/2/2026).

Baca Juga

  • Warga Terdampak Penutupan Tambang Bogor, Pemprov Jabar Segera Salurkan Kompensasi
  • Urusan Tambang di Bogor Kusut, KDM: Hampir Semuanya Pemain
  • Kompensasi Warga Terdampak Penutupan Tambang Bogor Pakai Skema Bantuan Langsung

Di luar kawasan tersebut, sebanyak 47 IUP sudah diterbitkan pada tahun ini karena dinilai sudah mengikuti semua aturan yang berlaku. Sementara sisanya masih menunggu proses evaluasi.

“Ada 47 IUP yang operasional dan masih ada 29 IUP yang belum bisa operasional, dihentikan sementara karena satu dan lain hal ya berdasarkan evaluasi dari Dinas ESDM,”katanya.

Sebanyak 29 izin usaha pertambangan yang belum disetujui ini akan dilakukan evaluasi kembali secara menyeluruh sesuai perundang-undangan

“Tentu nanti hasilnya akan disampaikan secepatnya. Kalau izin tambang yang ilegal atau tambang yang ilegal tentu kita akan berhentikan sebagaimana peraturan perundang-undangan," katanya.

Pemprov Jabar menginginkan tata kelola pertambangan dilakukan dengan sesuai peraturan perundang-undangan seperti program pasca penambangan, lalu dana Corporate Social Responsibility (CSR) apakah dianggarkan atau tidak.

"Harus ada kepastian pasca penambangan, kemudian juga pemberian CSR-nya seperti apa dan lain sebagainya. A sampai Z ya. Karena tambang ini kan resiko tinggi, tentu harus dipenuhi semua ketentuan," kata Herman.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar saat ini masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang sudah mendapatkan IUP. Dan tetap bersikap tegas jika ada pelanggaran.

"Supaya kita bukan hanya memberikan teguran, penindakan, tapi juga kita harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan ini momentum yang baik untuk perbaikan usaha tambang ke depan," ujarnya.

Urusan tambang di Bogor sendiri lahir usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan surat teguran kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 itu, Dedi menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.

Dalam dokumen yang diterima media, Sabtu (27/9/2025), keputusan ini diambil setelah pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah tersebut. 

Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan.

"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi dalam surat tersebut.

Dedi menilai pelaksanaan tata kelola tambang, termasuk rantai pasok yang dilakukan perusahaan masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan amanat Surat Edaran sebelumnya.

Oleh karena itu, penghentian sementara dianggap perlu demi memberikan tekanan agar perusahaan memperbaiki praktiknya.

Gubernur sendiri tidak bergeming dengan desakan di lapangan terkait pembukaan kembali tambang. Dalam sebuah kesempatan ia sempat mengultimatum para pengusaha tambang di kawasan Bogor untuk tidak menjadikan warga tameng menghadapi pemerintah provinsi.

Dedi Mulyadi menilai, aktivitas pertambangan di daerah harus memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Menurutnya kebijakan penertiban tambang diambil dengan berbagai kajian mendalam mulai dari keselamatan masyarakat hingga kelestarian lingkungan

Di sisi lain, meski bertindak tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp45 miliar, untuk 15.293 warga tambahan yang belum menerima kompensasi usai terdampak penutupan tambang di Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar, Ade Afriandi menuturkan, belasan ribu warga tersebut akan menerima kompensasi untuk satu bulan, karena belum menerima pendistribusian biaya pengganti penutupan sementara tambang sebesar Rp3 juta pada Desember 2025 lalu.

Pada Desember tahun lalu, kompensasi baru diberikan kepada 2.938 kepala keluarga (KK) yang terdampak dari tiga kecamatan, Rumpin, Parungpanjang dan Cigudeg. Dalam waktu dekat, sisa warga dari kacamatan tersebut akan menerima kompensasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bingung Pilih Hampers Imlek? Ini Rekomendasi yang Bisa Dicoba
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Facebook Luncurkan Fitur AI Baru untuk Ekspresi Kreatif
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mahasiswa dan Masyarakat Papua Barat Dorong Polri Tetap di Bawah Presiden RI
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kasatgas Tito: Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen, Aceh dan Sumut Hampir Normal
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Kasus Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan Diselesaikan secara Kekeluargaan
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.