Kemenperin Nonaktifkan Pegawainya yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Petugas Kejagung menggiring para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Sumber: Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menonaktifkan pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.  

Pencopotan pegawai yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. 

"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu (Januari)," ujar Febri di Jakarta, Rabu (11/2/2026), via Antara

Febri mengungkapkan penonaktifan itu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Kejagung Tetapkan Banyak Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Menurutnya, langkah tegas penonaktifan pegawai yang jadi tersangka itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan, serta bentuk komitmen Kemenperin mendukung proses hukum.

Pihak Kemenperin akan bersikap kooperatif serta siap mendukung dan memberi informasi yang diperlukan aparat penegak hukum untuk memperlancar proses penyidikan kasus. 

“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan," kata Febri. 

Menurut keterangannya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka

Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya. 

"Pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan  ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, 11 tersangka tersebut terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan lainnya pihak swasta. 

Adapun salah satu dari kesebelas tersangka yang disebutkan merupakan pegawai Kemenperin.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Dampak Sistemik Kasus Korupsi Ekspor CPO, di Antaranya Kehilangan Penerimaan Negara

Sebelas tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan Kejagung yakni sebagai berikut:

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kemenperin
  • tersangka korupsi ekspor cpo
  • korupsi ekspor cpo
  • cpo
  • kejagung
  • tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Zombie, Ribuan Cartridge Disita
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
KRI Prabu Siliwangi-321 Mulai Pelayaran ke Indonesia
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Ajie Darmaji Bertahan Hidup Lewat Podcast Usai Mpok Alpa Meninggal
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
PDIP Minta Presiden Turun Tangan Pimpin Mitigasi Hadapi Badai Ekonomi Global
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Indeks Persepsi Korupsi 2025: Indonesia Setara dengan Negara Konflik, Lebih Rendah dari Timor Leste
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.