JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menonaktifkan pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
Pencopotan pegawai yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu (Januari)," ujar Febri di Jakarta, Rabu (11/2/2026), via Antara.
Febri mengungkapkan penonaktifan itu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kejagung Tetapkan Banyak Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
Menurutnya, langkah tegas penonaktifan pegawai yang jadi tersangka itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan, serta bentuk komitmen Kemenperin mendukung proses hukum.
Pihak Kemenperin akan bersikap kooperatif serta siap mendukung dan memberi informasi yang diperlukan aparat penegak hukum untuk memperlancar proses penyidikan kasus.
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan," kata Febri.
Menurut keterangannya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Baca Juga: Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka
Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPOKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya.
"Pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, 11 tersangka tersebut terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan lainnya pihak swasta.
Adapun salah satu dari kesebelas tersangka yang disebutkan merupakan pegawai Kemenperin.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dampak Sistemik Kasus Korupsi Ekspor CPO, di Antaranya Kehilangan Penerimaan Negara
Sebelas tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan Kejagung yakni sebagai berikut:
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- kemenperin
- tersangka korupsi ekspor cpo
- korupsi ekspor cpo
- cpo
- kejagung
- tersangka





