Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait status tersangka kasus kuota haji.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara permohonan yang diajukan Gus Yaqut dikutip dari situs PN Jaksel, Rabu (11/2).
Gugatan diajukan oleh Gus Yaqut pada 10 Februari 2026. Tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana sudah terjadwal pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB.
Secara terpisah, KPK menghormati adanya gugatan yang diajukan oleh Gus Yaqut. Menurut KPK, praperadilan merupakan hak hukum Gus Yaqut sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Meski demikian, KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam perkara ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Terkait perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum sejak Agustus 2025. Lantaran menggunakan sprindik umum, belum ada tersangka yang dijerat.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Menag Gus Yaqut serta mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ujar Budi.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," sambungnya.
Menurut Budi, KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait permohonan praperadilan tersebut.
KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.




