Eks Menag Yaqut Gugat KPK soal Status Tersangka Korupsi Haji, Sidang Perdana 24 Februari

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026).

Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Asa KPK Mencoba Menutup Celah Korupsi di Peradilan

Atas terdaftarnya gugatan tersebut, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdananya pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, praperadilan diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Palopo Tewas Usai Jatuh dari Jembatan Gantung Kayu yang Rapuh
• 16 jam laludetik.com
thumb
63 Juta Peserta Tak Aktif, Menkes ungkap Tunggakan Iuran BPJS Tembus Rp26,47 Triliun
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Pelayanan Polres Metro Depok Pindah Sementara ke Zamzam Tower, Ini Alasannya
• 17 menit lalurealita.co
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2.947.000 per Gram, Cek Rinciannya!
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.