Sengketa Lahan Tambang dan Masyarakat Transmigran di Kalsel, Menteri Nusron Jamin SHM Dipulihkan

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid (tengah) bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah (kanan) di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Sumber: ATR/BPN via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan memulihkan sertifikat hak milik (SHM) masyarakat transmigran yang lahannya masuk konsesi tambang batu bara di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Nusron mengakui bahwa SHM milik warga sebelumnya dicabut karena pemerintah memberizikan izih usaha pertambangan (IUP) batu bara untuk PT SCC. Namun, setelah pemeriksaan, pembatalan SHM warga disebutnya tidak tepat.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Kotabaru, telah mendapatkan sertifikat tanah sejak mengikuti program transmigrasi pada 1990.

"Memang betul ada beberapa orang, kelompok masyarakat, pada tahun 1990, mereka sudah mendapatkan sertifikat, para transmigran ini, dari DPR," kata Nusron dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Rabu (11/2/2026).

"Kemudian pada tahun 2010, terbitlah IUP, izin usaha pertamabangan, di kawasan tanah tersebut. Pada 2019, atas dasar permohonan kepala desa setempat, ada permohonan surat pembatalan sertifikat (SHM)."

Baca Juga: Kemenperin Nonaktifkan Pegawainya yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Pada 2019, pemerintah membatalkan 717 SHM milik masyarakat dengan luas total 485 hektare. Pembatalan ini disebutnya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016.

Akan tetapi, Nusron mengakui bahwa penerapan pasal peraturan menteri tersebut tidak tepat. Sehingga, pihaknya memutuskan agar SHM milik masyarakat dipulihkan dan perusahaan pemegang IUP membayar ganti rugi.

"Menurut hemat kami, pasal yang tersebut tidak sesuai untuk ditetapkan, setelah kita cek. Karena itu nanti kami sebagai Menteri ATR/BPN akan mengembalikan sertikat hak milik yang telah dibatalakan oleh ATR/BPN karena pasal yang dipakai tidak pas," kata Nusron.

"Sebetulnya, masalah ini sudah melalui preses mediasi sangat panjang dari Januari 2026. Namun, ada yang sepakat, ada yang tidak sepakat."

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sengketa lahan transmigrasi
  • shm dipulihkan
  • nusron wahid
  • tambang batu bara
  • sengketa lahan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhan Sjafrie: TNI Harus Revitalisasi Kekuatan Pertahanan
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Rizky Febian Ungkap Teddy Pardiyana Sering Minta ke Putri Delina, Kini Heran Malah Tuntut Warisan!
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua MPR Ahmad Muzani dan Pimpinan Lainnya Sambangi Aceh, Berikan Bantuan untuk Korban Bencana
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Polda Metro Kembali Periksa Jokowi di Polresta Surakarta soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Kementerian ESDM Siapkan Proyek Hidrogen Hijau untuk Ditawarkan di GHES 2026
• 14 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.