Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi peserta aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penyedia layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan membantu masyarakat mendapatkan perawatan melalui iuran yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan mencakup pemeriksaan medis, pemberian obat-obatan, hingga tindakan medis tingkat lanjut.
Namun ternyata tak semua penyakit dan kondisi yang bisa diberikan jaminan oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan digolongkan berdasarkan kondisi medis aktual dan hasil pemeriksaan dokter.
Masyarakat pun diminta aktif untuk mencari informasi mengenai jenis penyakit dan layanan yang hendak diperiksakan saat menggunakan BPJS Kesehatan.
Salah satu cara mengetahui apakah penyakit kita ditanggung BPJS Kesehatan adalah dengan memiliki aplikasi JKN Mobile.
Baca Juga
- KDM Rilis Surat Edaran Reaktivasi Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
- Warga Jabar Dapat Ajukan Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
- BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak? Ini Cara Cek Status Kepesertaan
Dalam aplikasi tersebut, terdapat berbagai informasi termasuk fasilitas Kesehatan (faskes) yang bisa kita datangi untuk mencari rujukan pemeriksaan.
Berikut ini cara cek apakah penyakit kita ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.
Cara Cek Apakah Penyakit Kita Ditanggung BPJS Kesehatan 20261. Mengakses Aplikasi Mobile JKN
Masyarakat akan mendapatkan berbagai informasi mengenai BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile yang bisa diunduh di ponsel.
Pada aplikasi tersebut akan tersedia informasi kepesertaan, layanan kesehatan yang dijamin, layanan fasilitas Kesehatan (faskes), hingga pilihan pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
2. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165
Masyarakat juga dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di 165 (untuk ponsel) dan 021-165 (untuk telepon rumah).
Dengan menghubungi care center, masyarakat dapat aktif bertanya mengenai daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) BPJS Kesehatan
PANDAWA merupakan layanan berbasis chat pada aplikasi WhatsApp yang tersedia di nomor 0811 8165 165. Melalui layanan ini peserta akan mendapat informasi layanan seputar BPJS Kesehatan secara online.
4. Bertanya langsung kepada petugas BPJS di fasilitas Kesehatan
Masyarakat juga dapat langsung melakukan konsultasi kesehatan pada fasilitas Kesehatan (faskes) tingkat pertama terkait BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut pengelompokan penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, dengan catatan bahwa penilaian tetap dilakukan berdasarkan kondisi medis aktual dan hasil pemeriksaan dokter.





