Komisi XI Usulkan RUU Keuangan Negara Masuk Prolegnas 2026 Lewat Omnibus Law

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Komisi XI DPR RI telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan menggunakan metode omnibus law.

Katanya, penggunaan metode omnibus law merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang akan membawa perubahan mendasar dalam tata kelola BUMN, sehingga diperlukan penyesuaian kerangka hukum keuangan negara.

“Perihal penyusunan Prolegnas, kami memasukkan untuk tahun 2026 yaitu RUU Keuangan Negara dengan metode omnibus law,” ujar Misbakhun melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/2).

Salah satu perubahan signifikan adalah beralihnya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Perubahan tersebut turut memengaruhi mekanisme pengelolaan dividen BUMN.

“Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara,” lanjut Misbakhun.

Ia menuturkan, jika sebelumnya dividen BUMN dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini dana tersebut dikelola dan diinvestasikan kembali oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang,” kata Misbakhun.

Kemudian, Misbakhun menyampaikan perubahan dalam struktur pengelolaan BUMN tersebut memiliki implikasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya terkait peran Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Karena itu, ia menilai perlu dilakukan penataan ulang secara komprehensif terhadap kerangka hukum keuangan negara.

Ia melanjutkan, penataan ulang tersebut mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Kekayaan Negara, serta berbagai regulasi lain di bidang keuangan yang terdampak oleh perubahan tata kelola BUMN.

Misbakhun pun menegaskan pembaruan kerangka hukum tersebut harus didasarkan pada landasan yang jelas dan terintegrasi. Dengan pertimbangan itu, metode omnibus law dinilai sebagai pendekatan yang paling tepat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ke depan.

“Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law,” tutur Misbakhun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hashim Ungkap Prabowo Marah IHSG Anjlok, Beberapa Diminta Mengundurkan Diri
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Syifa Hadju Ogah Kembaran dengan El Rumi Saat Lebaran: Sebelum Sah Jangan Dulu!
• 52 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Ransiki Manokwari Selatan, Cek Magnitudonya!
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Menag Sebut Peredaran Dana Infak Masyarakat Capai Rp500 Triliun per Tahun
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Sopir Angkot Tolak Trans Beken, Walkot Bekasi: Perlu Sosialisasi, Ada Ketakutan Rezeki Hilang
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.