Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Tinggal Menunggu Diteken Prabowo

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Draft peraturan presiden (perpres) soal pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 sudah rampung diharmonisasi. 

Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Tinggal Menunggu Diteken Prabowo. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap draft peraturan presiden (perpres) soal pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 sudah rampung diharmonisasi. 

Draft regulasi tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

"Sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangan," kata Budi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Kendati demikian, Budi belum bisa mengungkap detail isi draft perpres tersebut. 

Baca Juga:
DPR Sepakati 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Intip Daftarnya

"Mungkin lebih tepat teman-teman BPJS nanti yang bisa menceritakan," ucapnya.

Terlepas dari itu, Budi mengatakan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang sudah tak aktif terus meningkat seiring waktu. Pada 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang sudah tak aktif mencapai 49 juta. Sementara pada 2026, peserta yang sudah tidak aktif mencapai 63 juta.

Baca Juga:
Dirut BPJS Kesehatan Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

"Nah, tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran, yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi. Mutasinya itu mutasi keluar," ujar Budi.

Budi mencontohkan, peserta PBI yang keluar dari kategori tersebut dan berpindah ke peserta bukan penerima upah PBPU (mandiri) atau kategori lain, tetapi kemudian tidak melanjutkan pembayaran iuran.

Adapula peserta PBPU mandiri yang memang berhenti membayar setelah berpindah kategori. 

"Itu perbedaannya dengan yang tidak aktif menunggak, kalau tidak aktif menunggak itu benar-benar misalnya PBPU mandiri, 13,8 juta itu memang statusnya dia di situ kemudian dia berhenti bayar saja," ujarnya.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Sidoarjo Intensifkan Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gus Ipul Instruksikan Jajaran Kemensos Kerja Berbasis Data dan Membumi
• 6 jam laludetik.com
thumb
Mulai Rp1 Jutaan, Inilah Deretan Smart TV 32 Inci Ramah Kantong
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ketahui 7 Tips Sahur di Hari Pertama Puasa Ramadan 2026, Badan Tetap Fit dan Tidak Lemas
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Kasus Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Pelalawan Riau, 33 Saksi Diperiksa Polisi
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.