Kisah Mahasiswi yang Tabrak dan Hentikan Jambret Hp: Tidak Ada Rasa Takut

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Eviana Adi'ba Agustin (21 tahun) mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta jurusan Teknik Sipil semester 6 datang ke Polresta Yogyakarta, Rabu (11/2).

Eviana datang bersama temannya, Yunda. Kedatangan mereka ini untuk menerima penghargaan dari Polresta Yogyakarta atas aksi menangkap penjambret. Mereka datang bersama dengan dua warga lain yang turut menangkap pelaku.

Sembari memegang piagam penghargaan, Eviana berkisah tentang peristiwa yang dialaminya pada Senin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu dia memboncengkan Yunda setelah selesai makan. Rencananya dia mau lanjut belanja. Kondisi jalan ramai, mereka berjalan pelan. Hal itu yang menurut Eviana mungkin jadi celah penjambret.

"Di depan Hotel Tjokro (Jalan Menteri Supeno) saya dipepet (jambret). Terus dari sebelah kiri dan hp-nya langsung diambil dari dashboard sebelah kiri saya. Terus saya kejar. Waktu sampai di perempatan Jalan Pakel Baru itu, saya pepet terus motornya (penjambret) agak kesenggol gitu," kata Eviana.

Selatan Jalan Pakel Baru merupakan jalan buntu. Kemungkinan saat di pertigaan jalan pelaku panik karena harus belok ke barat. Ketika dipepet Eviana, korban pun terjatuh.

"Kalau disebut menabrak sebenarnya enggak ya karena itu kan waktu belok jadi saya pepet terus ada senggolan gitu, pelaku agak oleng terus jatuh," kata perempuan asal Kendal, Jawa Tengah ini.

Eviana mengatakan aksi mengejar jambret ini muncul secara spontan sebagai reaksi karena benda berharganya dicuri. Tak ada rasa takut saat itu.

Ponsel yang dicuri merupakan satu-satunya milik Eviana. Isinya pun data penting seperti tugas-tugas kuliah.

"Ya soalnya ya mungkin itu barang berharga ya karena file-file saya di sana juga buat kuliah juga gitu, jadi langsung spontan aja sih," terangnya.

Jangan Takut Lawan Kejahatan

Eviana berpesan kepada masyarakat agar tak takut untuk melawan kejahatan. Dia pun mengaku bangga mendapat apresiasi dari kepolisian.

Eviana Tak Akan Dijerat Pidana

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjamin Eviana tidak akan dijerat pidana.

"Tidak ada, tidak ada (pidana yang menjerat korban). Saya jamin tidak ada," kata Pandia di Polresta Yogyakarta, Rabu (11/2).

Jika penjambret melaporkan balik korban, Pandia menegaskan akan menolak laporan tersebut.

"Akan kita tolak, karena dia (penjambret) merupakan pelaku," jelasnya.

Pandia meminta masyarakat tak perlu khawatir untuk menangkap kejahatan.

"Tidak perlu khawatir kalau masyarakat membantu kepolisian kita sangat apresiasi. Dan itu yang kita harapkan karena itu tadi, adanya sinergitas kita dengan masyarakat bahwa polisi itu adalah pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Jadi masyarakat juga kita ajak bekerja sama bersama-sama menjaga situasi Jogja aman damai dan kondusif tentunya," katanya.

Sementara, jambret berinisial W alias Koko alias Siheng (38 tahun) telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Dia diancam dengan Pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023, terancam penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sanae Takaichi Diprediksi Kembali Terpilih, Jepang Gelar Sidang Parlemen Pilih PM Baru 18 Februari 2026
• 19 jam lalupantau.com
thumb
PT KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen untuk Mudik Lebaran 2026, Perjalanan 14-29 Maret
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
UMKM Kantongi Transaksi Rp10,4 Miliar di Inacraft 2026
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNPB: 21 Ribu KK di Sumatera Masih Tinggal di Tenda, Dapat Dana Rp 1,8 Juta
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan Brevet Kehormatan Paspampres Setia Waspada dari Paspampres RI
• 24 menit laludisway.id
Berhasil disimpan.