Ary Gadun FM Menangis Bela Rekannya di Kasus Suap Hakim

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM menangis saat membela dua rekannya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Ary mengatakan, Marcella dan Junaedi tidak terlibat dalam proses suap majelis hakim.

Hal ini terjadi ketika Ariyanto diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara kasus suap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Ariyanto, Marcella, dan Junaedi menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Pak kalau pribadi saya nangis. Dan, jahat sekali memasukkan Junaedi dan Marcella Santoso. Junaedi tidak pernah tahu,” ujar Ariyanto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Mengaku Dapat Uang Rp 10 Juta Per Bulan, tapi Pernah Ditransfer Rp 100 Juta

Ariyanto menegaskan, Marcella dan Junaedi tidak tahu sama sekali soal penyuapan yang dilakukannya.

Ary mengaku, dirinya mengurus seorang diri untuk menyuap majelis hakim melalui eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

“(Junaedi dan Marcella) Tidak pernah tahu. Mereka ini anti dengan orang yang penyuap. Itu saya sedih sekali, saya salahkan diri saya, Pak,” kata Ary.

Baca juga: Sahabat Ary Gadun FM Bersaksi Mobil Mewah hingga Kapal Dibeli Sebelum Kasus Suap Hakim

Sambil terisak, Ary menegaskan Marcella dan Junaedi sama sekali tidak terlibat.

Dia mengakui, perbuatan suap itu dilakukannya sendiri.

“Jangan bawa yang orang tidak berdosa di masalah ini. Saya bersalah, saya menyerahkan uang. Bapak bawa, sampai semua Bapak tahan,” kata Ary sambil berlinang air mata.

Kasus Marcella, Ariyanto dkk

Dalam kluster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2,500,000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Sahabat Ary Gadun FM Bersaksi Mobil Mewah hingga Kapal Dibeli Sebelum Kasus Suap Hakim

Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenhan Pastikan TNI Siap Kirim Pasukan ke Gaza
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PB Akuatik Gandeng Kompas Gramedia, 700 Atlet Siap Ramaikan Kejuaraan Renang Laut Asia 2026 di Belitung, Bali dan Lombok
• 56 menit laluviva.co.id
thumb
Snapdragon X2 Elite Kalahkan Apple M5 di Uji Multi-Core, Siap Pimpin Pasar Laptop 2026?
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Saham Barito-Sinar Mas Cs Menguat usai Prajogo, Salim, hingga Aguan Temui Prabowo
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Polda Metro Kembali Periksa Jokowi di Polresta Surakarta soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu
• 56 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.