HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Program deaktivasi PBI JKN berlaku per 1 Ferbuari 2026. Sepekan ini baru menuai kisruh meluas karena warga baru menggunakan JKN mereka.
Sejumlah warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ramai-ramai mengeluhkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mereka nonaktif. Mereka terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Saya masih pakai BPJS, tiba-tiba tidak aktif, padahal masih kontrol rutin di rumah sakit,” keluh Irwan, warga Dua Boccoe, kemarin.
Warga Dua Boccoe lainnya, Syamsuniar mengaku seluruh keluarganya tak lagi aktif. Mereka tercatat dalam satu KK. “Semua nonaktif, ini kami tidak bisa lagi berobat ke puskesmas,” terangnya.
Ia berharap pemerintah memberikan jalan keluar terkait masalah ini, apalagi ia mengaku keluarganya masuk kategori kurang mampu. “Ini sangat membantu kami, tapi tiba-tiba dicabut,” tandasnya.
Sementara di Maros, sebanyak 20.488 peserta PBI JK yang bersumber dari APBN dinonaktifkan oleh Kemensos. Mereka yang dinonaktifkan merupakan peserta yang ditanggung APBN, bukan APBD.
Meski demikian, Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar memastikan kondisi tersebut tidak berdampak signifikan di Maros. Pasalnya, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pembiayaan melalui PBI APBD.
“Kalau Maros itu tidak berpengaruh, karena ditopang oleh PBI APBD. Jadi ketika ada yang nonaktif dari APBN dan dia dalam kondisi sakit atau membutuhkan penanganan medis segera, bisa langsung kami bantu reaktivasi atau aktifkan kembali,” jelasnya.
Pihaknya juga telah mereaktivasi sejumlah peserta yang sempat terkendala saat menjalani pengobatan. Mereka dalam kondisi berobat dan membutuhkan penanganan cepat. Bagi masyarakat yang membutuhkan reaktivasi dapat melapor melalui kantor desa atau kelurahan setempat lewat Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Selain itu, layanan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun langsung ke Dinas Sosial.
“Khusus yang memiliki kondisi medis darurat atau penyakit yang membahayakan jiwa, itu bisa langsung direaktivasi,” imbuhnya.
Saat ini Maros berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas non-cut off. Artinya, pengusulan kepesertaan dapat langsung aktif paling lambat satu hari setelah diajukan.
“Kalau bukan UHC Prioritas, biasanya daftar bulan ini, bulan depan baru aktif. Di Maros tidak begitu. Kita non-cut off, jadi cepat aktif,” kata mantan Camat Turikale ini.
Selain itu, Kemensos tetap membuka ruang migrasi data dari PBI APBD ke PBI JK APBN setiap bulan. Maros secara rutin mengusulkan nama-nama peserta untuk dimigrasikan guna menyesuaikan kapasitas anggaran daerah.
“Jadi ini lebih ke pembaharuan dan penggiliran data. Kalau sebelumnya ditanggung APBN lalu dinonaktifkan, bisa ditangani sementara oleh APBD, lalu diusulkan kembali ke APBN. Jadi tidak ada yang benar-benar terhenti,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Andi Riris ini juga menyebut, jika saat ini jumlah kepesertaan PBI yang ditanggung APBD Maros mencapai sekitar 60.000 peserta. (an-rin/zuk)





