JAKARTA – Penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Leony Lidya, dihadirkan kubu Roy Suryo Cs sebagai ahli dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Leony menyatakan akan memaparkan analisis berbasis software engineering terkait dokumen ijazah yang dipersoalkan.
“Saya hadir sebagai ahli dengan bidang keahlian software engineering, information system, dan knowledge management. Bidang ini relevan untuk memahami fenomena kontroversi ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pendaftaran di KPU,” ujar Leony kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Leony mempertanyakan langkah hukum yang menjerat Roy Suryo Cs, yang menurutnya melakukan penelitian akademik terhadap ijazah dan skripsi Jokowi. Ia menilai penelitian tersebut seharusnya dipandang sebagai kajian ilmiah, bukan tindakan kriminal.
Ia menjelaskan, Roy Suryo meneliti ijazah dan skripsi, sementara Rismon Sianipar menelaah lembar pengesahan. Menurut Leony, penelitian itu wajar dilakukan karena adanya kejanggalan visual yang tertangkap oleh analisis teknis.
“Saya kebetulan lulusan angkatan 1980-an, satu era dengan Pak Jokowi. Pada masa itu, teknologi pengolahan kata masih sangat terbatas, menggunakan perangkat berbasis DOS seperti WordStar, bukan sistem modern,” tuturnya.




